ekonomi islam : MAKALAH KEUANGAN PUBLIK ISLAM

Kelompok 13
KEUANGAN PUBLIK ISLAM

Disusun Oleh :
1. Ahmad Burhanuddin ( E2B015022 )
2. Eka Alfiana ( E2A015014 )
3. Nanda Trias Ramadhani ( E2A015046 )

FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SEMARANG
2016

BAB I PENDAHULUAN


1.1.          Latar Belakang

Untuk mencapai falah yang maksimum , tidak seluruh aktivitas ekonomi yang di serahkan kepada mekanisme pasar. Adakalanya mekanisme pasar gagal menyediakan barang dan jasa yang di butuhkan oleh masyarakat ataupun mekanisme pasar tidak bekerja secara secara fair dan adil; fair dalam arti berprinsipkan saling ridho dan adil dalam arti tidak bertindak zalim kepada pihak lain. Dalam hal ini, pemerintah atau masyarakat perlu mengambil alih peran mekanisme pasar dalam penyediaan barang / jasa tersebut.
Permasalahan selanjutnya yang muncul adalah barang / jasa apakah yang perlu disediakan  oleh pemerintah atau masyarakat, dari mana sumber dana yang digunakan untuk penyediaan barang / jasa tersebut, bagaimana alokasi dan distribusi barang / jasa yang disediakan oleh pemerintah atau masyarakat tersebut, apakah kriteria yang digunakan untuk memutuskan barang / jasa tertentu layak disediakan oleh pemerintah atau masyarakat, dan sebagainya. Oleh karena itu, dalam tahap awal perlu dikaji bagaimana keuangan publik ini dipraktikkan oleh Rasulullah Saw. dan para sahabatnya, prinsip-prinsip apakah yang bias disarikan dari sunah Rasul Saw. dan sahabat, dan bagaimana implementasi keuangan publik islam yang terbangun sejak awal, seperti zakat, wakaf, dan infaq akan dibahas secara lebih mendalam.

1.2.            Rumusan Masalah

1.      Sejarah Keuangan Publik Islam ?
2.      Karakteristik Keuangan Publik ?
3.      Instrumen Pembiayaan Publik ?


1.3.          Tujuan Penulis


1. Mengetahui sejarah keuangan public islam.
2. Mengetahui karakteristik keuangan publik.
3. Mengetahui instrumen pembiayaan publik.


BAB II PEMBAHASAN


                                              

2.1.  Sejarah Keuangan Publik Islam


1.      Keuangan Publik pada Masa Rasulullah Saw.
Untuk memahami sejarah keuangan publik pada masa Rasulullah dan Khulafaurrasyidin, dapat dilihat dari praktik dan kebijakan yang diterapkan oleh beliau dan para sahabat. Bicara mengenai keuangan publik pada masa Rasulullah adalah berangkat dari kedudukan beliau sebagai kepala Negara. Sebab, kedudukan sebagai kepala Negara adalah identik dengan kedudukan melanyani publik.
Setelah selama tiga belas tahun di Mekkah, beliau hijrah ke Madinah ( Yasrib ). Pada saat hijrah ke Madinah, kota ini masih dalam keadaan kacau, belum memiliki pemimpin ataupun raja yang berdaulat. Di kota ini banyak suku, salah satunya adalah suku Yahudi yang di pimpin oleh Abdullah ibnu Ubay. Ia berambisi menjadi raja di Madinah. Suasana kota ini sering terjadi pertikaian antarkelompok. Kelompok yang terkuat dan kaya adalah Yahudi, namun kondisi ekonominya masih lemah dan hanya dipotong dari hasil pertanian. Oleh karena itu, tidak ada hukum dan aturan, maka sistem pajak dan fiskal tidak berlaku.
Setelah Rasulullah hijrah ke Madinah, maka Madinah dalam waktu singkat mengalami kemajuan yang pesat. Rasulullah berhasil memimpin seluruh pusat pemerintah Madinah, menerapkan prinsip-prinsip dalam pemerintah dan organisasi, membangun institusi-institusi, mengarahkan urusan luar negeri, membimbing para sahabatnya dalam memimpin dan pada akhirnya melepaskan jabatannya secara penuh. Sebagai Negara yang baru terbentuk, ada beberapa hal yang segera mendapatkan perhatian beliau, seperti: (1). Membangun masjid utama sebagai tempat untuk mengadakan forum bagi para pengikutnya. (2). Merehabilitasi muhajirin Mekkah di Madinah. (3). Menciptakkan kedamaian dalam Negara. (4). Mengeluarkan hak dan kewajiban bagi warga negaranya. (5). Membuat konstitusi Negara. (6). Menyusun sistem pertahanan Madinah. (7). Meletakkan dasar-dasar sistem keuangan Negara.
a.      Sumber Utama Keuangan Negara.
Pada masa-masa awal pemerintahan kota Madinah, pendapatan dan pengeluaran hamper tidak ada. Rasulullah Saw. sendiri sebagai seorang kepala Negara, pemimpin dibidang hukum, pemimpin dan penanggungjawab dari keseluruhan administrasi tidak mendapat gaji sedikit pun dari Negara atau masyarakat, kecuali hadiah kecil yang umumnya berupa bahan makanan.
Pada masa Rasulullah hampir seluruh pekerjaan yang dikerjakan tidak mendapatkan upah. Pada masa Rasulullah Saw. tidak ada tentara formal. Semua Muslim yang mampu boleh menjadi tentara. Mereka tidak mendapatkan gaji tetap, tetapi mereka diperbolehkan mendapatkan bagian dari rampasan perang, seperti senjata, kuda, unta, dan barang-barang bergerak lainnya.
Situasi berubah setelah turunnya surat Al-Anfal ( rampasan perang ). Waktu turunnya surat ini adalah masa antara perang badar dan pembagian rampasan perang, pada tahun kedua setelah Hijrah. Yaitu sebuah ayat yang artinya : “ seperlima bagian adalah untuk Allah dan Rasul-Nya ( yaitu untuk Negara digunakan untuk kesejahteraan umum ) dan untuk kerabat Rasul, anak yatim, orang yang membutuhkan dan orang yang sedang dalam perjalanan.”
Jizyah adalah pajak yang bayarkan oleh orang non-Muslim khususnya ahli kitab, untuk jaminan perlindungan jiwa, harta atau kekayaan, ibadah, bebas dari nilai-nilai dan tidak wajib militer. Pada zaman Rasulullah, besarnya jizyah adalah satu dinar per tahun untuk orang dewasa yang mampu membayarnya. Pembayaran tidak harus berupa uang tunai, tetapi dapat juga berupa barang atau jasa.
Kharaj adalah pajak yang dibayarkan oleh orang non-Muslim ketika Khaibar ditaklukkan. Tanahnya diambil alih oleh orang Muslim dan pemilik lamanya mmenawarkan untuk mengolah tanah tersebut sebagai pengganti sewa tanah dan bersedia memberikan sebagian hasil produksi kepada Negara. Jumlah kharaj dari tanah ini tetap, yaitu setengah dari hasil produksi. Rasulullah biasanya mengirim orang yang memiliki pengetahuan dalam masalah ini untuk memperkirakan jumlah hasil produksi. Setelah mengurangi sepertiga sebagai kelebihan perkiraan, dua per tiga bagian dibagikan dan mereka bebas memilih;  menerima atau menolak pembagian tersebut. Prosedur yang sama juga diterapkan di daerah lain. Kharaj ini menjadi sumber pendapatan yang penting.
Ushr adalah bea impor yang dikenakan kepada semua pedagang, dibayar hanya sekali dalam setahun dan hanya berlaku terhadap barang yang nilainya lebih dari 200 dirham. Rasulullah berinisiatif mempercepat peningkatan perdagangan, walaupun menjadi beban pendapatan Negara. Ia menghapuskan semua bea masuk dan dalam banyak perjanjian dengan berbagai suku menjelaskan hal tersebut. Barang-barang milik utusan dibebaskan dari bea impor di wilayah Muslim, bila sebelumnya terjadi tukar menukar barang.
Zakat dan ushr merupakan pendapatan yang paling utama bagi negara pada masa Rasulullah. Zakat dan ushr merupakan kewajiban agama dan termasuk salah satu pilar Islam. Pengeluaran untuk keduanya telah diatur dalam alquran (At-Taubah : 60) sehingga pengeluaran untuk zakat tidak dapat dibelanjakan untuk pengeluaran umum Negara. Pada masa Rasulullah, zakat dikenakan pada hal-hal sebagai berikut :
1)      Benda logam yang terbuat dari emas, seperti koin, perkakas, ornamen atau dalam bentuk lainnya.
2)      Benda logam yang terbuat dari perak, seperti koin, perkakas, ornament atau dalam bentuk lainnya.
3)      Binatang ternak : unta, sapi, domba, kambing.
4)      Berbagai jenis barang dagangan termasuk budak dan hewan.
5)      Hasil pertanian termasuk buah-buahan.
6)      Luqatah, harta benda yang ditinggalkan musuh.
7)      Barang temuan.
Pencatatan seluruh penerimaan Negara pada masa Rasulullah tidak ada. Dalam kebanyakan pencatatan diserahkan pada pengumpul zakat, setiap orang pada umumnya terlatih dalam masalah pengumpulan zakat.
  1. Sumber Sekunder Keuangan Negara.
Disamping sumber-sumber pendapatan primer yang digunakan sebagai penerimaan fiskal pemerintah pada masa Rasulullah Saw. ada sumber pendapatan sekunder. Diantaranya adalah sebagai berikut :
1)      Uang tebusan untuk para tawanan perang. Pada perang Hunain, enam ribu tawanan dibebaskan tanpa uang tebusan.
2)      Pinjaman-pinjaman (setelah penaklukan kota Makkah) untuk pembayaran uang pembebasan kaum Muslimin dari Judhaima atau sebelum pertempuran Hawazin 30.000 dirham (20.000 dirham menurut Bukhari) dari Abdullah bin Rabiah dan meminjam beberapa pakaian dan hewan-hewan tunggangan dari Sofwan bin Umaiyah (sampai waktu itu tidak ada perubahan).
3)      Khumuz atau rikaz harta karun temuan pada periode sebelum Islam.
4)      Awmal fadhla (berasal dari harta benda kaum Muslimin yang meninggal tanpa waris, atau berasal dari barang-barang seorang Muslim yang meninggalkan negerinya.
5)      Wakaf, harta benda yang didedikasikan kepada umat islam yang disebabkan karena Allah dan pendapatannya akan didepositokan di baitul maal.
6)      Nawaib, yaitu pajak yang jumlahnya cukup besar dibebankan pada kaum Muslimin yang kaya dalam rangka menutupi pengeluaran Negara selama masa darurat dan ini pernah terjadi pada masa perang Tabuk.
7)      Zakat fitrah.
8)      Bentuk lain sedekah seperti qurban dan kaffarat.
  1. Lembaga Keuangan Negara : Baitul Mall
  1. Keuangan Publik pada Masa Khulafaurrasyidin
  1. Masa Kekhalifahan Abu Bakar Siddiq
Abu Bakar Siddiq terpilih sebagai khalifah dalam kondisi miskin, sebagai pedagang dengan hasil yang tidak mencukupi kebutuhan keluarga. Sejak menjadi khalifah, kebutuhan keluarga Abu Bakar diurus oleh kekayaan dari Baitul Maal ini. Menurut beberapa keterangan, beliau diperbolehkan mengambil dua setengah atau tiga perempat dirhamsetiap harinya dari Baitul Maal dengan tambahan makanan berupa daging domba dan pakaian biasa. Setelah berjalan beberapa waktu tersebut kurang mencukupi sehingga ditetapkan 2.000 atau 2500 dirham dan menurut keterangan lain 6.000 dirham per tahun.
Selama sekitar 27 bulan di masa kepemimpinannya, Abu Bakar Siddiq telah banyak menangani masalah murtad, cukai, dan orang-orang yang menolak membayar zakat kepada Negara. Abu Bakar Siddiq sangat memerhatikan keakuratan penghitungan zakat. Zakat selalu didistribusikan setiap periode dengan tanpa sisa. System pendistribusian ini tetap dilanjutkan, bahkan hingga beliau wafat hanya satu dirham yang tersisa dalam pembendaharaan keuangan. Sumber pendanaan Negara yang semakin menipis, menjelang mendekati wafatnya menyebabkan kekayaan pribadinya dipergunakan untuk pembiayaan Negara.
  1. Masa Kekhalifahan Umar bin Khatab Al-Faruqi
Ada beberapa hal penting yang perlu dicatat berkaitan dengan masalah kebijakan keuangan Negara pada masa khalifah Umar, diantaranya adalah masalah ;


1.Baitul Maal
Pada tahun 16 H, Umar mengumpulkan dana kharaj senilai 500.000 dirham, hasil dari Abu Hurairah, untuk disimpan sebagai cadangan darurat, membiayai angkatan perang, dan kebutuhan lain untuk umat. Untuk menyimpan dana tersebut, maka Bailtul Mall regular dan permanen didirikan untuk pertama kalinya di ibukota provinsi. Setelah menaklukkan Syria, Sawad, dan Mesir, penghasilan Bailtul Mall meningkat (kharaj dari sawad mencapai seratus juta dinar dan dari Mesir dua juta dinar).
1)      Kepemilikan Tanah
Sepanjang pemerintahan Umar, banyak daerah yang ditaklukkan melalui perjanjian damai. Di sinilah mulai timbul permasalahan bagaimana pembagiannya, diantaranya sahabat ada yang menuntut agar kekayaan tersebut didistribusikan kepada para pejuang, sementara yang lainnya menolak. Oleh karena itu, dicarilah suatu rencana yang baik untuk mereka yang datang pertama maupun yang datang terakhir.
2)      Zakat dan Ushr
Pada masa Umar, Gubernur Taif melaporkan bahwa pemilik sarang-sarang tawon tidak membayar ushr, tetapi menginginkan sarang-sarang tawon tersebut dilindungi secara resmi. Umar katakana bahwa bila mereka mau membayar ushr, maka sarang tawon mereka akan dilindungi. Apabila tidak, tidak akan mendapat perlindungan. Menurut laporan Abu Ubayd, Umar membedakan madu yang diperoleh dari lading. Zakat yang ditetapkan adalah seperduapuluh untuk madu yang pertama dan sepersepuluh untuk madu jenis kedua.
3)      Pembayaran Sedekah oleh non-Muslim
Tidak ahli kitab yang membayar sedekah atas ternaknya kecuali orang Kristen Banu Taghlib yang keseluruhan kekayaannya terdiri dari ternak. Mereka membayar dua kali lipat dari yang dibayar kaum Muslim. Banu Taghlib adalah suku Arab Kristen yang menderita akibat peperangan. Umar mengenakan jizyah kepada mereka, tetapi mereka terlalu gengsi sehingga menolak membaya jizyah dan malah membayar sedekah.
4)      Mata Uang
Pada masa Nabi dan sepanjang masa Khulafaurrasyidin mata uang asing dengan berbagai bobot sudah dikenal di Arabia, seperti dinar, sebuah koin emas dan dirham sebuah koin perak. Bobot dinar adalah sama dengan satu mistqal atau sama dengan dua puluh qirat atau seratus grain barley.
5. Klasifikasi Pendapatan Negara
Pada periode awal Islam, para khalifah mendistribusikan semua pendapatan yang diterima. Kebijakan tersebut berubah pada masa Umar. Pendapatan yang diterima di Baitul Maal terbagi dalam empat jenis, yaitu ;
(a)    Zakat dan Ushr
(b)   Khums dan Sedekah
(c)    Kharaj, fay, jizyah, ushr dan sewa tetap tahunan tanah
(d)   Berbagai macam pendapatan yang diterima dari semua macam anak-anak terlantar, dan dana social lainnya.
5)      Pengeluaran
  1. Masa Kekhalifahan Usman
Usman bin Affan adalah khalifah ketiga. Pada enam tahun pertama kepemimpinannya, Balkh, Kabul, Ghazni, Kerman, dan Sistan ditaklukkan. Untuk menata pendapatan baru, kebijakan Umar diikuti. Tidak lama setelah Negara-negara tersebut ditaklukkan, kemudian tindakan efektif diterapkan dalam rangka pengembangan sumber daya alam. Aliran air digali, jalan dibangun, pohon buah-buahan ditanam dan keamanan perdagangan diberikan dengan cara pembentukan organisasi kepolisian tetap.
Khalifah Usman tidak mengambil upah dari kantornya. Sebaliknya, dia meringankan beban pemerintah dalam hal yang serius. Dia bahkan menyimpan uangnya di bendahara Negara. Hal ini menimbulkan kesalahpahaman antara Khalifah dan Abdullah bin Arqam, salah seorang sahabat Nabi yang terkemuka, yang berwenang melaksanakan kegiatan Baitul Maal pusat. Beliau juga berusaha meningkatkan pengeluaran pertahanan dan kelautan, meningkatkan dana pensiun dan pembangunan wilayah taklukan baru, Khalifah membuat beberapa perubahan administrasi dan meningkatkan kharaj dan jizyah dari mesir.
  1. Masa Kekhalifahan Ali bin Abi Thalib
Setelah meninggalnya Usman, Ali terpilih sebagai khalifah dengan suara bulat. Ali menjadi khalifah selama lima tahun. Kehidupan Ali sangat sederhana dan dia sangat ketat dalam menjalankan keuangan Negara. Gubernur Ray dijebloskan ke penjara oleh khalifah dengan tuduhan penggelapan uang Negara.
Berbeda dengan khalifah Umar, Khalifah Ali mendistribusikan seluruh pendapatan di Baitul Maal ke provinsi yang ada di Baitul Maal Madinah, Busra dan Kufa.sistem distribusi setiap pecan sekali untuk pertama kalinya diadopsi. Hari Kamis adalah hari pendistribusian atau hari pembayaran. Pada hari itu semua penghitungan diselesaikan dan pada hari Sabtu dimulai penghitungan baru.

2.2.  Karakteristik Keuangan Publik


  1. Pandangan Ahli Fiqh terhadap Zakat dan Pajak
Zakat merupakan kewajiban yang dibebankan kepada setiap orang Islam setelah memenuhi kriteria tertentu. Dalam Alquran terdapat 32 kata zakat, 82 kali diulang dengan menggunakan istilah yang merupakan sinonim dari kata zakat, yaitu kata sedekah dan infaq. Pengulangan tersebut mengandung maksud bahwa zakat mempunyai kedudukan, fungsi, dan peranan yang sangat penting dalam Islam. Dari 32 ayat dalam Alquran yang memuat ketentuan zakat tersebut, 29 ayat diantaranya menghubungkan ketentuan zakat dengan shalat.
Nash Alquran tentang zakat diturunkan dalam periode, yaitu periode Makkah sebanyak delapan ayat (Al-Muzzammil [73]: 20; Al-Bayyinah [98]: 5) dan periode Madinah sebanyak 24 ayat (misalnya Al-Baqarah [2]:43 ; Al-Maidah [5]: 12). Perintah zakat yang diturunkan pada periode Makkah, sebagaimana terdapat dalam kedua ayat tersebut di atas, baru merupakan anjuran untuk berbuat baik kepada fakir miskin dan orang-orang yang membutuhkan bantuan. Sedangakan yang di turunkan pada periode Madinah, merupakan perintah yang telah menjadi kewajiban mutlak (Ilzami).
  1. Prinsip Penerimaan Publik
Dari tinjauan sejarah mengenai penerimaan publik umat islam dapat ditunjukkan bervariasinya bentuk-bentuk sumber pendanaan publik, baik yang sudah ditentukan ketentuannya oleh al-quran, yaitu zakat dan ghanimah, maupun yang ditentukan oleh pemerintah saat itu seperti kharaj, khums, jizya, dan sebagainya. Dari berbagai bentuk instrumen penerimaan publik diatas, dapat dianalisis secara ekonomi prinsip dasar pemungutan dana publik pada awal islam tersebut.
Tabel
Prinsip Pokok Sumber Keuangan Publik Islam Klasik
Sumber Penerimaan
Karakteristik Utama
Zakat
  • Merupakan kewajiban langsung dari Allah (Al-quran)
  • Pembayar zakat adalah:
o   Khusus individu Muslim
o   Mampu secara material, melebihi satu nisab
  • Dibebankan atas stok kekayaan atau keuntungan, bukan atas modal kerja
  • Tingginya tariff zakat dipengaruhi oleh:
o   Semakin tinggi peran pengelolaan manusia terhadap alam, semakin kecil tariff zakatnya
o   Tingginya tarif adalah proporsional
  • Dipungut secara berkala sesuai masa perolehan atau panen
Ushr
  • Merupakan kewajiban yang dibebankan oleh pemerintah kepada pedagang, ditujukan untuk meningkatkan perdagangan
  • Pembayar ushr adalah pedagang Muslim dan non-Muslim
  • Dibebankan atas volume perdagangan
  • Besarnya tariff dipengaruhi oleh:
o   Tarif yang dipungut oleh partner dagang
o   Kemampuan bayar (tidak bagi pedagang kecil, 200 dieham)
o   Besarnya jasa yang diberikan pemerintah (tariff dzimmi lebih besar karena butuh jaminan keamanan lebih tinggi
  • Temporer, ketika terjadi perdagangan yang tidak fair (tariff dikurangi untuk meningkatkan perdagangan yang fair)
Kharaj
  • Merupakan kewajiban yang dibebankan oleh pemerintah kepada pengguna lahan Negara atau tanah fa’i
  • Tingginya tarif semakin tinggi dengan kondisi:
o   Kualitas tanah & jenis tanaman yang lebih baik
o   Metode produksi /peran SDM lebih rendah
o   Nilai hasil produksi (max 50%)
  • Dipungut secara permanen berkala
Jizya (pajak
Dzimmi)
  • Merupakan kewajiban yang dibebankan oleh pemerintah sebagai kompensasi atas perlindungan jiwa, property, ibadah & tanggungjawab militer
  • Dipungut dari non-Muslim dzimmi yang tinggal di Negara islam
  • Tingginya tariff dipengaruhi oleh:
o   Kemampuan material membayar jizya
o   Bias dibayar individual atau kolektif
  • Dipungut permanen, kecuali jika dzimmi berpindah agama ke islam, maka terkena kewajiban sebagai Muslim
Ghanimah
  • Merupakan harta yang diperoleh secara paksa melalui perang
  • Ditujukan terutama untuk pembiayaan perang dan kesejahteraan tentara (80%)
  • Sebagian, 20% dialokasikan untuk sabilillah, sebagaimana tarif zakat yang dikenakan atas harta temuan (rikaz)
Fa’i
  • Merupakan harta yang diperoleh dari non-Muslim secara damai atau non-perang
  • Prinsipnya adalah pemanfaatan harta yang menganggur
  • Dimiliki oleh pemilik asal meninggal atau masuk ke islam, dan menjadi milik Negara jika pemilik asal meninggal atau tetap non-Muslim
  • Beberapa pendapatan bisa dikategorikan sebagai fa’I, seperti jizyah, upeti, bea cukai, denda, kharaj, amwal fadhila dsb.
Amwal
fadhila
  • Merupakan harta yang diperoleh karena tidak ada yang memiliki baik karena ditinggalkan pemiliknya ataupun tanpa ahli waris
Nawaib
  • Merupakan pungutan yang dibebankan oleh pemerintah kepada orang tertentu untuk tujuan Negara tertentu, misalnya untuk pertahanan Negara
  • Pemungutan dilakukan secara purposive, untuk kepentingan darurat (perang)
  • Dikenakan atas orang kaya saja
Wakaf
  • Merupakan harta yang secara sukarela diserahkan kepemilikannya oleh seorang Muslim untuk digunakan kemaslahatan umat islam
  • Dikhususkan pada harta yang memiliki manfaat jangka panjang
  • Tidak ada ketentuan mengenai besarannya, tergantung kemauan waqif
Sedekah
  • Merupakan harta yang secara sukarela diserahkan kepemilikannya oleh seorang Muslim kepada orang lain atau umat islam atau Negara
  • Tidak ada ketentuan mengenai besarannya, tergantung kemauan pemberi sedekah

  1. Prinsip Pengeluaran Publik
Berdasarkan analisis ekonomi terhadap sejarah pengeluaran publik islam semasa Rasulullah Saw. dan Khulafaurrasyidin serta kaidah fiqh muamalah, pada hakikatnya prinsip utama dalam pengalokasian dana publik adalah peningkatan maslahat tertinggi. Khalifah Umar telah berani melakukan perubahan distribusi/alokasi pendapatan yang diperoleh, dimana alokasi dana disesuaikan dengan jenis dan yang masuk.
  1. Keseimbangan Sektor Publik dan Anggaran
Dengan mempertimbangkan aspek penerimaan dan pengeluaran sector publik, maka dimungkinkan terjadi adanya kelebihan penerimaan publik (surplus) ataupun defisit sektor publik. Namun, karena alokasi zakat sudah ditentukan, maka dimungkinkan terjadi pada suatu waktu ter dapat sisa dana zakat bersamaan dengan belum terpenihinya kebutuhan yang tidak dimungkinkan dibiayai dengan zakat. Misalnya, biaya rutin pemerintah dan militer, dalam sepanjang sejarah islam tidak dibiayai dari zakat, namun dari pendapatan lain jika memungkinkan seperti ghanimah dan jizyah. Namun disisi lain, hal yang sebaliknya tidak mungkin terjadi, yaitu ketika terjadi surplus dipenerimaan publik non-zakat, maka surplus ini bisa digunakan untuk menutupi kekurangan-kekurangan distribusi dari zakat.
Sumber penerimaan publik:
GR  = Zakat + Dharibah + Aset + Sedekah
Alokasi sektor publik meliputi:
GE = Miskin + Rutin + Pembangunan + Emergency
Meskipun Rasulullah Saw. tidak melakukan estimasi tahanan mengenai berapa besar belanja yang dibutuhkan dan sumber-sumber penerimaannya, namun beliau telah melakukan penyeimbangan antara tujuan dan instrumen publik pemerintah, dalam arti penerimaan dan pengeluaran pemerintah. Konsep anggaran yang merupakan suatu rancangan kegiatan dan pendapatan terhadap pengeluaran pemerintah pada setiap segmen adalah merupakan hal yang relatif baru dalam sejarah islam. Dengan demikian, tidaklah diperoleh informasi normatif mengenai bagaimana proses penyusunan anggaran maupun besarannya dalam perspektif islam.

2.3.  Instrumen Pembiayaan Publik


Berbagai instrumen yang bisa digunakan sebagai sumber pembiayaan negara pada dasarnya dapat dikembangkan karena pada hakikatnya hal ini merupakan aspek muamalah, kecuali dalam hal zakat. Artinya selama dalam proses penggalian sumber daya tidak terdapat pelanggaran syariah islam, maka selama itu pula diperkenankan menurut islam. Oleh karena itu, terdapat beberapa instrumen pembiayaan publik, yaitu sebagai berikut:
  1. Zakat
Pengeluaran/pembiayaan zakat didalam islam mulai efektif dilaksanakan sejak sejarah hijrah dan terbentuknya negara islam di Madinah. Orang-orang yang beriman dianjurkan untuk membayar sejumlah tertentu dari hartanya, dalam bentuk zakat. Pembayan zakat merupakan kewajiban agama dan merupakan salah satu dari lima rukun islam. kewajiban itu berlaku bagi setiap Muslim yang telah dewasa, merdeka, berakal sehat, dan telah memiliki harta itu setahun penuh dalam memenuhi nisab. Zakat dikenakan atas harta kekayaan berupa: emas, perak, barang dagangan, binatang ternak tertentu, barang tambang, harta karun dan hasil panen.
Kewajiban zakat secara tegas dinyatakan dalam al-quran, yaitu:
Zakat itu hanyalah untuk orang-orang kafir, orang-orang yang mengurusnya, orang-orang yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, untuk orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang dalam perjalanan; merupakan sesuatu ketentuan dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (Q.S At-Taubah : 60).
  1. Aset dan Perusahaan Negara
Disamping negara mendapatkan penerimaan berupa zakat, yang bisa dibayarkan dalam bentuk barang ataupun uang, negara islam memiliki sumber pendanaan negara dalam bentuk barang, yaitu ghanimah dan fa’i. Kedua harta ini diperoleh dari masyarakat non-Muslim, baik melalui pemaksaan perang ataupun melalui jalan damai. Meskipun demikian, harta ghanimah bukanlah merupakan tujuan utama peperangan. Sebagian besar harta ghanimah dipergunakan untuk kesejahteraan tentara dan sebagian kecil untuk umat islam. Anggota pasukan akan mendapatkan bagian sebesar empat perlima atau delapan puluh persen. Al-quran telah mengatur hal ini secara jelas dalam Q.S Al-Anfal ayat 41,yaitu:
Katakanlah, sesungguhnya apa saja yang kamu peroleh sebagai rampasan perang (ghanimah), maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnu sabil, jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang Kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) di Hari (Furqan), yaitu hari bertemunya dua pasukan (Q.S Al-Anfal [8]:41).
  1. Kharaj
Kharaj atau bisa disebut dengan pajak tanah. Dalam pelaksanaannya, kharaj dibedakan menjadi dua, yaitu proporsional dan tetap. Secara proporsional artinya dikenakan sebagai bagian total dari hasil produksi pertanian, misalnya seperempat, seperlima, dan sebagainya. Secara tetap artinya pajak tetap atas tanah. Dengan kata lain, kharaj proporsional adalah tidak tetap tergantung pada hasil dan harga setiap jenis hasil pertanian. Sedangkan kharaj tetap dikenakan pada setahun sekali.
Kharaj diperkenalkan pertama kali setelah perang Khaibar, ketika Rasulullah Saw. membolehkan orang-orang Yahudi Khaibar kembali ke tanah milik mereka dengan syarat mau membayar separuh dari hasil panennya kepada pemerintah islam, yang disebut kharaj.
  1. Jizyah
Salah satu ciri khas masyarakat Muslim adalah menjaga saudaranya Muslim dan non-Muslim dari rasa aman. Oleh karena itu, pada sa Rasulullah, orang-orang Kristen dan Yahudi, dikecualikan dari kewajiban menjadi militer di Negara islam. Mereka memperoleh konsesi bahwa Negara islam akan menjamin keamanan pribadi dan hak milik mereka. Sebagai gantinya maka orang-orang non-Muslim diwajibkan mengganti dengan pembayaran jizyah. Dijelaskan dalam firman-Nya: Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) keada Hari Kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan oleh allah dan rasul-Nya dan tidak beragama yang benar agama Allah, (yaitu orang-orang) yang diberi Al-kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh, sedang mereka dalam keadaan tunduk. (Q.S Al-Taubah [9]: 29).
Meskipun jizyah merupakan hak wajib, namun dalam ajaran islam ada ketentuan, yaitu bahwa jizyah dikenakan kepada seluruh non-muslim dewasa, laki-laki, yang mampu membayarnya. Sedang bagi perempuan, anak-anak, orang tua dan pendeta dikecualikan sebagai kelompok yang tidak wajib ikut bertempur dan tidak diharapkan mampu ikut bertempur. Orang-orang miskin, pengangguran, pengemis, tidak dikenakan pajak. Jumlah jizyah yang harus dibayar, sangat bervariasi antara 12 dan 48 dirham setahun, sesuai dengan kondisi keuangan mereka. Jika seseorang memeluk agama islam, kewajiban membayar jizyah itu ikut gugur. Hasil pengumpulan dana dari jizyah, digunakan untuk membiayai kesejahteraan umum.
  1. Wakaf
Dalam hukum islam, wakaf berarti menyerahkan suatu hak milik yang tahan lama (zatnya) kepada seseorang atau nadzir (penjaga wakaf) baik berupa perorangan maupun lembaga, dengan ketentuan bahwa hasilnya digunakan sesuai dengan syariat islam. Harta yang telah di wakafkan keluar dari hak milik yang diwakafkan (wakif), dan bukan pula hak milik nadzir/lembaga pengelola wakaf, tetapi menjadi hak milik Allah yang harus dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat. Filsafat yang terkandung dalam amalan wakaf menghendaki agar harta wakaf itu tidak boleh hanya dipendam tanpa hasil yang dapat dinikmati oleh mawquf-alaih (pihak yang berhak menerima hasil wakaf). Makin banyak harta hasil wakaf yang dapat dinikmati oleh yang berhak, makin besar pula pahala yang akan mengalir kepada wakif.




BAB III PENUTUP


3.1. Kesimpulan


Berdasarkan pembahasan di atas dapat di simpulkan bahwa keuangan publik meliputi setiap sumber keuangan yang dikelola untuk kepentingan masyarakat baik dikelola secara individual, kolekstif atau pun oleh pemerintah.
Pajak adalah berbeda dengan dharibah. Dharibah merupakan pungutan yang merupakan menutup devisit negara pungutan yang dibebankan secara sepihak kepada warga tidak dapat di jadikan sebagai sumber peerimaan jangka panjang sehingga hal ini akan berperngaruhi dalam perhitungan surplus atau defisit anggaran.




DAFTAR PUSTAKA



Adiwarman Azwan Karim, Sejarah Pemikran Ekonomi Islam, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, 2008, edisi ke-3.
Gusfahmi, Pajak Menurut Syariah, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, 2007.
Nurul Huda, dkk., Keuangan Publik Islam: Pendekatan Teoritis dan Sejarah, Jakarta, Kencana, 2012.