Ekonomi Islam : Ekonomi dalam pandangan Ibnu Khaldun

EKONOMI DALAM PANDANGAN IBNU KHALDUN



Sebagaimana kita ketahui bahwa fokus kajian Ibnu Khaldun adalah manusia maka ia berpendapat bahwa antara satu fenomena sosial dengan fenomena lainnya saling berkaitan, dan fenomena ekonomi memainkan peranan yang penting dalam perkembangan kebudayaan dan mempunyai dampak yang besar atas eksistensi negara dan juga ia memandang faktor ekonomi sebagai faktor yang terpenting dalam pergerakan sejarah.
Ibnu Khaldun telah mengkhususkan di dalam muqoddimahnya dalam bab ke lima dalam kajian “Penghidupan dengan berbagai segi pendapatan dan kegiatan ekonomis, dia juga mengkhususkan dalam kajian aspek-aspek ekonomis, seperti perkataan Muhammad Hilmi Murad dalam simposium tentang ibnu Kholdun mengatakan, bahwa Ibnu Kholdun adalah pengasas ilmu ekonomi karena karya-karyanya yang berbentuk ilmiyah dibandingkan para pemikir Yunani dan Romawi yang hanya memasukkan masalah ekonomi dalam kajian hukum dan moral.

Ibnu Kholdun bukan hanya seorang perintis di bidang ilmu ekonomi tetapi juga pendapat-pendapatnya terdapat dalam ekonomi sosial yang menarik sekali karena ia telah menyadari adanya dampak besar faktor-faktor ekonomi terhadap kehidupan sosial dan politik sebagaimana pendapatnya : “Perbedaan sosial diantara masyarakat timbul karena perbedaan aspek kegiatan produksi mereka dan pendapatnya yang lain yang terdapat dalam muqaddimah yang menerangkan pentingnya aspek ekonomi sebagai berikut “Perbedaan keadaan berbagai generasi timbul karena perbedaan pendapatan dalam penghidupan mereka. Tolong menolong yang dilakukan masyarakat desa dimaksudkan untuk menghasilkan keperluan hidup yang mula-mula mereka lakukan adalah hal-hal yang primer, baru kemudian hal-hal yang sekunder. Di antara mereka ada yang mencurahkan tenaganya dalam pertanian, penyebaran benih-benih tumbuh-tumbuhan dan becocok tanam. Sebagian yang lain memelihara ternak seperti domba, lembu, kambing, lebah dan ulat sutra, dengan tujuan untuk mendayagunakan hasilnya”. Maka jelaslah pendsapat Ibnu Kholdun dalam hal ini bahwa aspek ekonomilah yang menentukan watak kehidupan sosial dan faktor ekonomi berperan penting dalam menginterpretasikan sejarah.
Diantara hukum hukum yang mengendalikan perkembangan ekonomi menurut Ibnu Khaldun adalah :
1. Hukum pembagian kerja
Dimana bahwa manusia sebagai individu, mengakui akan kelemahannya dan harus bekerja sama dalam menanggung beban hidupnya, maka jelaslah bahwa faktor utama yang membuat manusia mampu dalam menanggung kehidupan sosial adalah kerja sama ekonomis. Dan kerja sama ini sendiri diperlukan karena adanya pembagian kerja, sebagaimana yang diutarakan Imam ali R.A “Ketergantungan barbagai macam kelas dalam masyarakat, ini menunjukan kesejahteraan dan kemakmuran ekonomi suatu kelompok masyarakat merupakan kunci keberhasilan ekonomi kelompok lainnya”.
2. Teori nilai
Sebagaimana yang dikemukkan dalam muqaddimahnya dengan salah satu judulnya “ Bahwa realitas rezeki dan pendapatan dan uraian tentang keduanya serta pendapatan adalah nilai kerja manusia”: “Oleh karena itu keuntungan hanya dapat diperoleh dengan usaha dan kerja…. Ini jelas sekali dalam industri industri dimana faktor kerja jelas kelihatan. Demikian halnya penghasilan yang diperoleh dari pertambangan, pertanian atau peternakan, karena kalau tidak ada kerja dan usaha maka tidak akan ada hasil keuntungan…”
3. Teori Harga
Yang mengendalikan harga menurut Ibnu Khaldun adalah penawaran dan permintaan, jadi bilamana permintaan meningkat, harga pun akan meningkat pula. Dan jika permintaan menurun maka harga pun akan menurun pula, dan ia mengkhususkan hal ini dalan sebuah pasal “tentang harga di kota”.
4. Faktor faktor produksi
Apakah yang menjadi faktor faktor produksi menurut Ibnu Khaldun?, faktor faktor produksi yang selalu ada adalah alam, pekerjaan, dan modal yang terbentuk dari dua faktor sebelumnya, dan urutan ketiga dari faktor ini selalu berubah rubah dari masa kemasa.

Ditulis oleh:
Luthfi Yansyah El Sanus
https://shariaeconomic.wordpress.com/

Comments