ekonomi islam : Pasar Terbuka Dalam Islam

Pasar Terbuka Dalam Islam



Dalil Pasar

Dari evolusi pasar yang terjadi sepanjang sejarah, para ekonom merumuskan dalil-dalil dasar dalam perekonomian. Misalnya, Alfred Marshall dalam Principle of Economics, merumuskan “jika permintaan tinggi dan penawaran rendah, maka harga tinggi dan sebaliknya.” Ini yang dikenal dengan hukum permintaan dan penawaran. Hukum ini berlaku juga dalam pasar tempat (marketplace), pasar lembaga (institutional market) dan mekanisme pasar (market mechanism).

Bagaimana Islam memandang ini? Mengenai harga serta penawaran dan permintaan, Islam tidak memperkenankan campur tangan yang sembarangan terhadap mekanisme pasar. Ini terbukti misalnya dengan riwayat sebagai berikut: Diriwayatkan dari Anas bahwa ia mengatakan: Harga pernah mendadak naik pada masa Rasulullah SAW. Para sahabat mengatakan: “Wahai Rasulullah! Tentukan harga untuk kita! Beliau menjawab: “Allah itu sesungguhnya adalah penentu harga, penahan dan pencurah serta pemberi rizki. Aku mengharapkan dapat menemui Tuhanku dimana salah seorang di antara kalian tidak menuntutku karena kezaliman dalam hal darah dan harta.” Dari hadits ini kita dapat menarik kesimpulan bahwa Islam tidak menyuruh pemerintah untuk menetapkan harga, karena Allah yang sesungguhnya menaikkan dan menurunkan harga lewat mekanisme yang dikehendaki-Nya. Apakah mekanisme itu adalah tangan gaib (the invisible hand)? Atau bukan tangan gaib (the invisible hand)?
Praktik-Praktik dalam Pasar yang Dilarang dalam Islam

(1) Jual Beli Barang Haram

(2) Menimbun Barang (Ikhtikar)
(3) Menjual Barang yang Belum Dimiliki
(4) Mencegat Pedagang di Perjalanan (Talaqqi rukban)
(5) Menjual Buah yang Masih di Tangkainya (Muzabanah)
(6) Jual Beli Al Urban
Pasar Terbuka dalam Islam 
Walaupun Rasulullah SAW telah meletakkan kebebasan dalam pasar, namun di dunia ini, pasar sekarang sudah dikuasai oleh segelintir kapitalis. Kebebasan berusaha masyarakat terancam oleh para pemain besar pengendali pasar. Kita membutuhkan desain mekanisme agar pasar kembali menjadi penjaga kemerdekaan ekonomi


Kemerdekaan Berusaha dalam Sejarah Pasar Islam

Ibnu Khaldun, seorang ulama terkemuka yang membela kebebasan berusaha di dalam pasar dalam Muqaddimah terlihat berpendapat bahwa ekonomi dan peradaban akan berkembang bila bisnis dan perdagangan berjalan baik dalam pasar terbuka.Konsep Pasar dalam Islam Pasar adalah shadaqa (pemberian) untuk ummah (masyarakat muslim), sama seperti masjid.Kesamaan ini ditunjukkan ketika Rasulullah hijrah ke Madinah. Di Madinah, fasilitas publik yang pertama kali dibangun adalah masjid dan pasar. Oleh karena itu, dalam tradisi Islam yang khas, pasar mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
1.      Pasar adalah milik umum. Ia adalah milik umat. Tidak ada seorang pribadi pun berhak mengklaim satu tempat di pasar sebagai milik pribadinya, bahkan walaupun ia sanggup membayarnya.
2.      Orang berhak untuk masuk dan keluar dari pasar dengan bebas untuk membuka dagangannya, namun ketika ia sudah selesai menjual semua dagangannya, ia harus membiarkan orang lain menggunakan tempat tersebut 
3.      Setiap orang dapat membuka dagangannya tanpa membayar kepada siapapun
4.      Jika seseorang sudah selesai melaksanakan aktivitas jual belinya orang lain dapat menggantikannya di tempat tersebut dengan gratis
5.      Hisbah, sebuah institusi unik dalam sistem Islam, mempunyai peran utama sebagai pengatur, pengawas, pengelola dan pengendali pasar. 



 Pengaturan sistem tentang penciptaan kejujuran dan keadilan    
Ajaran Islam tidak hanya mengatur tentang mekanisme pasar, transaksi dan perdagangan, namun Islam juga menyediakan mekanisme pengawasan (pengawasan pasar) agar tercipta law enforcement terhadap aturan – aturan tersebut. Lembaga yang bertugas dalam mengawasi pasar adalah hisbah. Hisbah menurut Imam Mawardi dan Abu Ya’la merupakan system untuk memerintahkan yang baik dan adil jika kebaikan dan keadilan secara nyata dilanggar atau tidak dihormati, selain itu lembaga ini juga melarang kemungkaran dan ketidakadilan ketika hal tersebut secara tidak nyata sedang dilakukan. Hisbah mulai dilembagakan secara resmi pada masa pemerintahan Umar bin Khattab dengan cara “menunjuk seorang perempuan untuk mengawasi pasar dari tindakan – tindakan penipuan.” Para intelektual muslim membagi pengawasan pasar ini dalam dua jenjang, yaitu internal yang berpusat dari pemahaman personal terhadap syariat terkait dengan transaksi, perdagangan dan segala hal berkenaan dengan mekanisme pasar yang bersumber dari Al Quran, Al Hadist dan pendapat para ulama. Sementara pengawasan secara eksternal dilakukan oleh pemerintah maupun lembaga lainnya diluar dari para pelaku pasar.
Islam mengatur dan mengawasi pasar secara ketat. Salah satu lembaga yang semestinya dibentuk untuk mengawasi pasar menurut Islam adalah Hisbah. Meskipun demikian sebenarnya pengawasan dapat dilakukan oleh semua orang sebagaimana sabda Rosululloh SAW tentang perintah untuk menindak kemungkaran. Terkait dengan mencegah terjadinya kemungkaran ini salah satu wewenang lembaga hisbah adalah pencegahan penipuan di pasar, seperti masalah kecurangan dalam timbangan, ukuran, maupun pencegahan penjualan barang yang rusak serta tindakan – tindakan yang merusak moral.Landasan hisbah sebagaimana diterapkan oleh Rosulullah melakukan inspeksi pasar dan menemukan pelanggaran di pasar karena meletakkan kurma yang basah dibawah tumpukan kurma yang kering, sehingga dapat menutupi informasi bagi pembeli tentang kualitas kurma. Dari itu kemudian Rosulullah menegaskan bahwa praktek yang demikian adalah dilarang dalam Islam. Sementara dalam Al Qur’an dapat kita lihat pada surat Ali Imran ayat 104 : “ Dan hendaklah ada diantara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar, merekalah orang- orang yang beruntung.




Sistem Pasar terhadap tempat dan penyimpanan barang dagangan 
Untuk Mengukur Sistem pasar yang tempatnya tidak menentu adalah , berdasarkan ketentuan pasar terbuka yang telah ditetapkan Rosululloh yaitu, Pasar adalah milik umum. Ia adalah milik umat. Tidak ada seorang pribadi pun berhak mengklaim satu tempat di pasar sebagai milik pribadinya, bahkan walaupun ia sanggup membayarnya. Jika seseorang sudah selesai melaksanakan aktivitas jual belinya orang lain dapat menggantikannya di tempat tersebut dengan gratis. Bahkan Rasululloh SAW Telah mencontohkan cara berdagang yaitu dengan berpindah pindah, Rasululloh berdagang meninggalkan negerinya (Makkah) ke negeri Syam (yang kini dikenal sebagai Suriah) pada saat Rasulullah SAW baru berusia 12 tahun. ,  Oleh karena itu jika para pedagang telah mengetahui sistem pasar terbuka, maka sistem berpindah tempat dalam berdagang bukan merupakan terciptanya konflik dalam berdagang, karena itu adalah contoh Rasululloh SAW.
Kemudian untuk mengatur barang dagangan yang banyak agar tidak merepotkan yaitu pedagang hendaknya membawa persediaan barang dagangan yang akan dijual secukupnya saja, dalam artian pedagang mempunyai kalkulasi seberapa banyak barang akan habis dalam jangka waktu kapan pasar dibuka hingga ditutup kembali , sehingga dalam membawa barang yang ia perjual belikan tidak merepotkan dirinya. Menurut kelompok kami apabila membentuk gudang guna menyimpan barang dagangan milik orang banyak dikhawatirkan menimbulkan banyak konflik, diantaranya adalah penyimpanan barang dagangan memerlukan biaya perawatan dan penjagaan, kemudian apabila ada barang dagangan yang rusak atau hilang bisa jadi menuduh pedagang yang lain sehingga akan terjadi konflik.

sumber: 

Islamic Studies of Economics Group (ISEG) dan Diskusi kelompok kami

Universitas Padjadjaran Bandung
2009