Sistem
Pemerintahan pada Masa Orde Reformasi
KATA PENGANTAR
Segala
puji dan syukur saya panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkat
dan limpahan rahmatnyalah maka penulis dapat
menyelesaikan sebuah makalah dengan tepat
waktu.
Berikut ini penulis mempersembahkan sebuah makalah dengan judul "Perkembangan Politik Di Indonesia setelah Reformasi", yang
menurut penulis dapat memberikan manfaat yang besar bagi kita untuk
mempelajari sejarah Indonesia.
Melalui kata pengantar ini penulis lebih dahulu meminta maaf dan memohon
permakluman bila mana isi makalah ini ada kekurangan dan ada tulisan yang penulis buat kurang tepat atau menyinggung
perasaan pembaca.
Dengan ini penulis mempersembahkan makalah ini dengan penuh rasa
terima kasih dan semoga Tuhan Yang Maha Esa memberkahi
makalah ini sehingga dapat memberikan manfaat.
Tayu, 01 september 2014
Penulis
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR
........................................................................................
i
DAFTAR ISI
.....................................................................................................
ii
BAB I :
PENDAHULUAN
.............................................................................
1
1.1.
Latar
Belakang
.............................................................................. 1
1.2.
Rumusan
Masalah
......................................................................... 1
1.3.
Tujuan
Penulisan
............................................................................1
1.4.
Metode
Penulisan
.......................................................................... 2
1.5.
Sistematika
penulisan.......................................................................2
BAB II :
PEMBAHASAN
...............................................................................
3
2.1. Pengertian dan Tujuan
Reformasi
.............................................. 3
2.2. Sistem Pemerintahan pada Masa Orde
Reformasi
..................... 9
BAB III : PENUTUP
......................................................................................
11
3.1. Simpulan
...................................................................................
11
3.2. Saran
.........................................................................................
11
Daftar Pustaka..........................................................................................iii
Daftar Hadir Anggota .............................................................................iv
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
LATAR
BELAKANG
Reformasi merupakan suatu
gerakan yang menghendaki adanya perubahan kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara ke arah yang lebih baik secara konstitusional. Artinya, adanya
perubahan kehidupan dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, dan budaya
yang lebih baik, demokratis berdasarkan prinsip kebebasan, persamaan, dan
persaudaraan. Gerakan reformasi lahir sebagai jawaban atas krisis yang melanda
berbagai segi kehidupan. Krisis politik, ekonomi, hukum, dan krisis sosial
merupakan faktor –
faktor yang mendorong lahirnya gerakan reformasi. Bahkan, krisis kepercayaan
telah menjadi salah satu indikator yang menentukan. Reformasi dipandang sebagai
gerakan yang tidak boleh ditawar- tawar lagi dan karena itu, hampir seluruh
rakyat Indonesia mendukung sepenuhnya gerakan reformasi tersebut.
1.2
RUMUSAN MASALAH
1 . Apa pengertian
Masa Pemerintahan Reformasi?
2. Bagaimana
kehidupan politik pada Masa Pemerintahan Reformasi?
3. Bagaimana keadaan Bangsa Indonesia pada
era reformasi?
1.3
TUJUAN
PENULISAN
1.
Untuk mengetahui
bagaimana pelaksanaan pemerintahan pada masa
reformasi.
2.
Untuk mengetahui
bagaimana sistem pemilu pada masa reformasi.
1.4
METODE PENULISAN
Dalam menyusun karya tulis ini penulis
menggunakan beberapa metode dalam pengumpulan
data yaitu :
1. Metode Library /
Study Pustaka
2.
Internet
1.5
SISTEMATIKA PENULISAN
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Masalah
1.2 Rumusan Masalah
1.3 Tujuan Makalah
1.4 Sistematika
Penulisan
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
dan Tujuan Reformasi
2.2 Sistem
Pemerintahan pada Masa Orde Reformasi
BAB III
3.1 Simpulan
3.2 Saran
Daftar Pustaka
Daftar Hadir
Anggota
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian dan
Tujuan Reformasi
Reformasi merupakan suatu
perubahan yang bertujuan untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan yang diwariskan
oleh Orde Baru atau merombak segala tatanan politik,
ekonomi, sosial
dan budaya yang berbau Orde baru. Atau membangun dan
menyusun kembali.
A. Pengangkatan
Habibie Menjadi Presiden Republik Indonesia
Setelah
B.J. Habibie dilantik menjadi Presiden Republik Indonesia pada tanggal 21 Mei
1998. Tugas Habibie menjadi Presiden menggantikan Presiden Soeharto sangatlah
berat yaitu berusaha untuk mengatasi krisis ekonomi yang melanda Indonesia
sejak pertengahan tahun 1997.
Habibie
yang manjabat sebagai presiden menghadapi keberadaan Indonesia yang serba
parah, baik dari segi ekonomi, politik, sosial, dan budaya. Langkah-langkah
yang dilakukan oleh Habibie adalah berusaha untuk dapat mengatasi krisis
ekonomi dan politik. Untuk menjalankan pemerintahan, Presiden Habibie tidak
mungkin dapat melaksanakannya sendiri tanpa dibantu oleh menteri-menteri dari
kabinetnya.
Pada
tanggal 22 Mei 1998, Presiden Republik Indonesia yang ketiga B.J. Habibie
membentuk kabinet baru yang dinamakan Kabinet Reformasi Pembangunan. Kabinet
itu terdiri atas 16 orang menteri, dan para menteri itu diambil dari
unsur-unsur militer (ABRI), Golkar, PPP, dan PDI.
Dalam rangka menanggapi tuntutan reformasi dari masyarakat dan agar dapat mewujudkan
tujuan dari reformasi tersebut maka B.J.Habibie mengeluarkan beberapa
kebijakan:
1. .
kebijakan dalam bidang politik
reformasi dalam bidang politik berhasil
mengganti lima paket undang-undang masa orde baru dengan tiga undang-undang
politik yang lebih demokratis.
Berikut
ini tiga undang-undang tersebut.
• UU No. 2 Tahun 1999 tentang partai politik
• UU No. 3 Tahin 1999 tentang pemilihan umum
• UU No. 4 Tahun 1999 tentang susunan dan kedudukan DPR/MPR
2.
Kebijakan Dalam Bidang Ekonomi
Untuk memperbaiki perekonomian
yang terpuruk, terutama dalam sektor perbankan, pemerintah membentuk Badan
Penyehatan Perbankan Nasional ( BPPN ). Selanjutnya pemerintah mengeluarkan UU
No 5 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
3.
Kebebasan Dalam Menyampaikan Pendapat dan Pers
Kebebasan menyampaikan pendapat dalam
masyarakat mulai terangkat kembali. Hal ini terlihat dari mumculnya partai-partai
politik dari berbagai golongan dan ideology. Masyarakat dapat menyampaikan
kritik secara terbuka kepada pemerintah. Di samping kebebasan dalam
menyampaikan pendapat, kebebasan juga diberikan kepada Pers. Reformasi dalam
Pers dilakukan dengan cara menyederhanakan permohonan Surat Ijin Usaha
Penerbitan ( SIUP ).
4.
Pelaksanaan Pemilu
Pada masa pemerintahan B.J. Habibie
berhasil diselenggarakan pemilu multipartai yang damai dan pemilihan presiden
yang demokratis. Pemilu tersebut diikuti oleh 48 partai politik. Dalam
pemerintahan B. J. Habibie juga berhasil menyelesaikan masalah Timor Timur .
B.J.Habibie mengambil kebijakan untuk melakukan jajak
pendapat di Timor Timur. Referendum tersebut dilaksanakan pada tanggal 30
Agustus 1999 dibawah pengawasan UNAMET. Hasil jajak pendapat tersebut
menunjukan bahwa mayoritas rakyat Timor Timur lepas dari Indonesia. Sejak saat
itu Timor Timur lepas dari Indonesia. Pada tanggal 20 Mei 2002 Timor Timur
mendapat kemerdekaan penuh dengan nama Republik Demokratik Timor Leste.
Selain dengan adanya kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh B.J. Habibie,
perubahan juga dilakukan dengan penyempurnaan pelaksanaan dan perbaikan
peraturan-peraturan yan tidak demokratis, dengan meningkatkan peran lembaga-
lembaga
tinggi dan tertinggi negara dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung
jawab yang mengacu kepada prinsip pemisahan kekuasaan dan
tata hubungan yang jelas antara lembaga Eksekutuf, Legislatif dan Yudikatif.
Masa reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain
:
1 Keluarnya
ketetapan MPR RI No X / MPR/1998 Tentang Pokok-Pokok Reformasi.
2 Ketetapan
No VII/MPR/ 1998 tentang pencabutan Tap MPR tentang referendum.
3 Tap
MPR RI No XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan negara yang bebas dari KKN.
4 Tap
MPR RI No XIII/MPR/1998 tentang pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden RI.
5 Amandemen
UUD 1945 sudah sampai Amandemen I,II,III,IV.
B.
Masa Pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid
Pemilihan Umum yang dilaksanakan tahun
1999 menjadi sangat penting, karena pemilihan umum tersebut diharapkan dapat
memulihkan keadaan Indonesia yang sedang dilanda multikrisis. Pemilihan umum
tahun 1999 juga merupakan ajang pesta rakyat Indonesia dalam menunjukkan
kehidupan berdemokrasi. Maka sifat dari pemilihan umum itu adalah langsung,
umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Presiden Habibie kemudian menetapkan
tanggal 7 Juni 1999 sebagai waktu pelaksanaan pemilihan umum tersebut.
Selanjutnya lima paket undang-undang tentang politik dicabut. Sebagai gantinya
DPR berhasil menetapkan tiga undang-undang politik baru. Ketiga udang-undang
itu disahkan pada tanggal 1 Februari 1999 dan ditandatangani oleh Presiden
Habibie. Ketiga undang-undang
itu antara lain undang-undang partai politik, pemilihan umum, susunan serta
kedudukan MPR, DPR dan DPRD. Munculnya undang-undang politik yang baru
memberikan semangat untuk berkembangnya kehidupan politik di Indonesia. Dengan
munculnya undang-undang politik itu partai-partai politik bermunculan dan
bahkan tidak kurang dari 112 partai politik telah berdiri di Indonesia pada
masa itu. Namun dari sekian banyak jumlahnya,
hanya
48 partai politik yang berhasil mengikuti pemilihan umum. Hal ini disebabkan
karena aturan seleksi partai-partai politik diperlakukan
dengan cukup ketat. Pelaksanaan pemilihan umum ditangani oleh sebuah lembaga
yang bernama Komisi Pemilihan Umum (KPU). Anggota KPU terdiri dari wakil-wakil
dari pemerintah dan wakil-wakil dari partai-partai politik peserta pemilihan
umum. Banyak pengamat menyatakan bahwa pemilihan umum tahun 1999 akan terjadi
kerusuhan, namun pada kenyataannya pemilihan umum berjalan dengan lancar dan
aman. Setelah penghitungan suara berhasil diselesaikan oleh Komisi Pemilihan
Umum (KPU), hasilnya lima besar partai yang berhasil meraih suara-suara
terbanyak di antaranya PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Persatuan
pembangunan, Partai Pembangkitan Bangsa, Partai Amanat Nasional. Hasil
pemilihan umum tahun 1999 hingga saat terakhir pengumuman hasil perolehan suara
dari partai-partai politik berjalan dengan aman dan dapat di terima oleh suara
partai peserta pemilihan umum.
Sidang
Umum MPR Hasil Pemilihan Umum 1999 Setelah Komisi Pemilihan Umum berhasil
menetapkan jumlah anggota DPR dan MPR, maka MPR segera melaksanakan sidang.
Sidang Umum MPR tahun 1999 diselenggarakan sejak tanggal 1 – 21 Oktober 1999.
Dalam Sidang Umum itu Amien Rais dikukuhkan menjadi Ketua MPR dan Akbar Tanjung
menjadi Ketua DPR. Sedangkan pada Sidang Paripurna MPR XII, pidato pertanggung
jawaban Presiden Habibie ditolak oleh MPR melalui mekanisme voting dengan 355
suara menolak, 322 menerima, 9 abstain dan 4 suara tidak sah. Akibat penolakan
pertanggungjawaban itu, Habibie tidak dapat untuk mencalonkan diri menjadi
Presiden Republik Indonesia. Akibatnya memunculkan tiga calon Presiden yang
diajukan oleh fraksi-fraksi yang ada di MPR pada tahap pencalonan Presiden
diantaranya Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Megawati Soekarnoputri, dan Yuhsril
Ihza Mahendra. Namun tanggal 20 Oktober 1999, Yuhsril Ihza Mahendra
mengundurkan diri. Oleh karena itu, tinggal dua calon Presiden yang maju dalam
pemilihan itu, Abdurrahaman Wahid dan Megawati Soekarnoputri. Dari hasil
pemilihan presiden yang dilaksanakan secara voting, Abudurrahman Wahid terpilih
menjadi Presiden Republik Indonesia. Pada tanggal 21 Oktober 1999 dilaksanakan
pemilihan Wakil Presiden dengan calonnya Megawati Soekarnoputri dan Hamzah Haz.
Pemilihan Wakil Presiden ini kemudian dimenangkan oleh Megawati Soekarnoputri.
Kemudian pada tanggal 25 Oktober 1999 Presiden
Abdurrahman
Wahid dan Wakil Presiden Megawati Soekarnoputri berhasil membentuk Kabinet
Persatuan Nasional.
C. Masa
Pemerintahan Megawati Soekarnoputri
Kebijakan-kebijakan
pada masa Megawati:
a. Memilih
dan Menetapkan
Ditempuh
dengan meningkatkan kerukunan antar elemen bangsa dan menjaga persatuan dan
kesatuan. Upaya ini terganggu karena peristiwa Bom Bali yang mengakibatkan
kepercayaan dunia internasional berkurang.
b. Membangun
tatanan politik yang baru
Diwujudkan
dengan dikeluarkannya UU tentang pemilu, susunan dan kedudukan MPR/DPR, dan
pemilihan presiden dan wapres.
c. Menjaga
keutuhan NKRI
Setiap
usaha yang mengancam keutuhan NKRI ditindak tegas seperti kasus Aceh, Ambon,
Papua, Poso. Hal tersebut diberikan perhatian khusus karena peristiwa lepasnya
Timor Timur dari RI.
d. Melanjutkan
amandemen UUD 1945
Dilakukan
agar lebih sesuai dengan dinamika dan perkembangan zaman.
e. Meluruskan
otonomi daerah
Keluarnya
UU tentang otonomi daerah menimbulkan penafsiran yang berbeda tentang
pelaksanaan otonomi daerah. Karena itu, pelurusan dilakukan dengan pembinaan
terhadap daerah-daerah.
Tidak
ada masalah yang berarti dalam masa pemerintahan Megawati kecuali peristiwa Bom
Bali dan perebutan pulau Ligitan dan Sipadan.
Pemilihan
Umum Indonesia 2004 adalah pemilu pertama yang memungkinkan rakyat untuk
memilih presiden secara langsung, dan cara pemilihannya benar-benar berbeda
dari Pemilu sebelumnya. Pada pemilu ini, rakyat dapat memilih
langsung
presiden dan wakil presiden (sebelumnya presiden dan wakil presiden dipilih
oleh MPR yang anggota-anggotanya dipilih melalui Presiden). Selain itu, pada
Pemilu ini pemilihan presiden dan wakil presiden tidak dilakukan secara
terpisah (seperti Pemilu 1999) — pada pemilu ini, yang dipilih adalah pasangan
calon (pasangan calon presiden dan wakil presiden), bukan calon presiden dan
calon wakil presiden secara terpisah.
Pentahapan
Pemilu 2004
Pemilu ini
dibagi menjadi maksimal tiga tahap (minimal dua tahap):
� Tahap pertama
(atau pemilu legislatif”) adalah pemilu untuk memilih partai politik (untuk
persyaratan pemilu presiden) dan anggotanya untuk dicalonkan menjadi anggota
DPR, DPRD, dan DPD. Tahap pertama ini dilaksanakan pada 5 April 2004.
� Tahap kedua (atau
pemilu presiden putaran pertama) adalah untuk memilih pasangan calon presiden
dan wakil presiden secara langsung. Tahap kedua ini dilaksanakan pada 5 Juli
2004.
� Tahap ketiga
(atau pemilu presiden putaran kedua) adalah babak terakhir yang dilaksanakan hanya
apabila pada tahap kedua belum ada pasangan calon yang mendapatkan suara paling
tidak 50 persen (bila
keadaannya demikian, dua pasangan calon yang mendapatkan suara terbanyak akan
diikutsertakan pada Pemilu presiden putaran kedua. Akan tetapi, bila pada
Pemilu presiden putaran pertama sudah ada pasangan calon yang mendapatkan suara
lebih dari 50 persen, pasangan calon tersebut akan langsung diangkat menjadi
presiden dan wakil presiden). Tahap ketiga ini dilaksanakan pada 20 September
2004.
D.
Massa Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
Latar
belakang terbentuknya pemerintahan SBY
Partai
Demokrat yang sebelumnya kurang dikenal, menarik perhatian masyarakat dengan
pimpinannya Jenderal Purnawirawan Susilo Bambang Yudhoyono, yang dianggap
memiliki karisma dan menjanjikan perubahan kepada rakyat. Dan akhirnya
mengantarnya sebagai pemenang pemilu presiden 2004
Kebijakan-kebijakan
pada masa SBY:
·
Perkembangan politik
·
Penyelesaian Masalah Aceh
·
Isu terorisme
·
Pelaksanaan pemerintahan dalam negeri
·
Disentralisasi dan otonomin daerah
·
Program pelaksanaan pemilu 2009
Pada tanggal 20
oktober 2009 Susilo Bambang Yudhoyono di lantik sebagai presiden RI untuk yang
kedua kalinya didampingi oleh Budiono sebagai Wakil Presiden. Kemudian
membentuk kabinet Indonesia Bersatu II untuk menjalankan pemerintahan masa
bakti 2009-2014.
2.2
Sistem Pemerintahan pada Masa Orde Reformasi
Sistem
pemerintahan masa orde reformasi dapat dilihat dari aktivitas kenegaraan
sebagai berikut:
1.
Kebijakan pemerintah yang memberi ruang gerak yang lebih luas terhadap
hak-hak untuk mengeluarkan pendapat dan pikiran baik lisan atau tulisan sesuai
pasal 28 UUD
1945 dapat terwujud dengan dikeluarkannya UU No 2 / 1999 tentang partai politik
yang memungkinkan multi partai
2. Upaya untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih
dan berwibawa serta bertanggung jawab dibuktikan dengan dikeluarkan ketetapan
MPR No IX / MPR / 1998 yang ditindak lanjuti dengan UU no 30/2002 tentang
KOMISI pemberantasan tindak pidana korupsi.
3. Lembaga MPR sudah berani mengambil langkah-langkah politis
melalui
sidang
tahunan dengan menuntut adanya laporan pertanggung
jawaban tugas lembaga negara , UUD 1945 di amandemen, pimpinan MPR dan DPR
dipisahkan jabatannya, berani memecat presiden dalam sidang istimewanya.
4. Dengan Amandemen UUD 1945 masa jabatan presiden paling
banyak dua kali masa jabatan, presiden dan wakil presiden dipilih
langsung oleh rakyat mulai dari pemilu 2000 dan yang terpilih sebagai presiden
dan wakil presiden pertama
pilihan
langsung rakyat adalah Susilo Bambang
Yodoyono dan Yusuf
Kalla,
MPR tidak lagi lembaga tertinggi negara melainkan lembaga negara yang
kedudukannya sama dengan presiden , MA , BPK, kedaulatan rakyat tidak lagi
ditangan MPR melainkan menurut UUD.
Di dalam amandemen UUD 1945 ada penegasan tentang sistem
pemerintahan presidensial tetap dipertahankan dan bahkan diperkuat. Dengan
mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung.
8. Kebijakan pada masa Pemerintahan Presiden Joko Widodo
Kebijakan - kebijakan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo:
1. Penunjukan
Menteri dan Pejabat Negara
Sewaktu kampanye dulu, Jokowi
berjanji membuat kabinet yang ramping dan profesional. Harapan yang timbul di
benak kita adalah kabinet itu diisi oleh figur-figur yang bersih dan mumpuni di
bidangnya. Satu lagi, tidak diisi oleh orang-orang partai sebagai bentuk balas
jasa di pemilihan lalu.
Tapi ya
namanya politik, mau tidak mau terbentur dengan berbagai kepentingan. Isi
kabinet Jokowi-JK jadinya pun hasil dari kompromi sana-sini. Banyak orang-orang
dari Koalisi Indonesia Hebat, koalisi pengusung pasangan Jokowi-JK yang masuk
dalam kabinet. Salah satu menteri yang mengundang reaksi kok-dia-sih adalah Puan Maharani di pos Menko
Kesra.
2.
Pencabutan Subsidi BBM
Bulan madu kita dengan pemerintahan
Jokowi benar-benar singkat sekali. Baru sebulan menjabat, pemerintah sudahmenaikkan harga Bahan Bakar Minyak
(BBM). Premium dan solar naik dua ribu rupiah menjadi 8500 dan 7500
rupiah.
Subsidi untuk
BBM ini menurut pemerintah dialihkan untuk bidang kesejahteraan sosial. Kalau
di masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono ada program bagi-bagi uang yang
dinamai Bantuan Langsung Tunai. Nah, di pemerintahan Jokowi-JK uangnya tidak
tunai, tapi dalam bentuk kartu. Namanya Kartu Indonesia Pintar dan Kartu
Keluarga Sejahtera.
3. Pemberlakuan
Hukuman Mati kepada Pengedar Narkoba
Darurat Narkoba! Badan Narkotika
Nasional sebagai lembaga yang punya wewenang soal penanggulangan narkoba
menyebutkan jumlah orang yang mengalami ketergantungan narkoba di Indonesia
semakin lama semakin meningkat. Dalam sehari orang yang meninggal akibat
narkoba mencapai 30-50 orang. Itulah yang jadi alasan pemerintah mengeluarkan
keputusan tegas menghukum mati para pengedar narkoba kelas kakap.
Gelombang
pertama eksekusi mati dilakukan pada bulan April lalu. Tujuh orang warga negara
asing dan satu orang warga negara Indonesia menghadapi regu tembak. Dua orang
terpidana yakni Mary Janve Veloso asal Filipina dan Sergei Atlaoui ditangguhkan
karena proses hukumnya belum selesai.
4. Pembakaran &
Penenggelaman Kapal Ilegal Nelayan Asing
Salah satu frase yang lumayan unik
dari pidato kenegaraan Jokowi sewaktu dilantik adalah soal Indonesia yang
terlalu lama memunggungi laut. Memunggungi laut jangan kamu anggap seperti
berenang gaya punggung di laut. Memunggungi laut di sini berarti
ketidakpedulian Indonesia terhadap sektor maritimnya.
Akibat
terlalu lama tidak peduli dengan sektor maritim, hasil-hasil laut Indonesia
jadi santapan kapal-kapal nelayan asing. Karena itu pemerintahan Jokowi
kemudian mengeluarkan kebijakan yang sangat tegas kepada pelaku-pelaku illegal
fishing. Kementerian Perikanan Kelautan bersama TNI Angkatan Laut
tidak akan segan-segan membakar dan menenggelamkan kapal-kapal keparat
tersebut. Nelayannya tentu saja tidak ikut dibakar. Mereka dipenjara atau
dideportasi ke negara asalnya.
5.
Kisruh KPK Versi Polri
Pada awal-awal masa pemerintahan,
kita dibuat optimis dengan keputusan Jokowi-JK. Mereka terlebih dahulu
berkonsultasi dengan KPK sebelum memasukkan menteri-menteri dalam kabinet. Hal
ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap aksi pemberantasan korupsi,
sekaligus terhindar dari pelemahan kerja pemerintahan gara-gara menterinya
terlibat kasus korupsi.
Sayangnya,
dukungan pemerintah terhadap pemberantasan korupsi di kemudian hari terasa
semakin memble. Ambil contoh sewaktu KPK lagi-lagi konflik dengan Polri, Jokowi
hanya mengeluarkan imbauan yang bersifat umum. Seruannya adalah agar institusi
Polri dan KPK memastikan proses hukum berjalan objektif dan sesuai dengan
aturan UU yang ada.
Kebijakan
tidak hanya berupa tindakan tapi juga berupa keputusan untuk tidak bertindak.
Karena cuma imbauan umum seperti itu, wajar publik merasa tidak puas dengan
kinerja pemerintahan Jokowi soal pemberantasan korupsi.
6. Proyek Kereta Cepat
Jakarta-Bandung
Perjalanan Jakarta-Bandung sebenarnya
bisa ditempuh menggunakan dua moda transportasi. Dengan kereta api makan waktu
sekitar 3 jam, sedangkan naik mobil via tol Cipularang bisa diperpendek jadi
sekitar 2 jam. Tapi kelihatannya waktu tempuh itu masih kurang. Pemerintah
merencanakan akan ada kereta cepat yang bisa menempuh rute tersebut dalam waktu
kurang lebih 30 menit.
Luar
biasanya, karena proyek ini B2B (business
to business) proses tender bisa diputuskan dalam waktu yang tidak
terlalu lama. Jepang dan Tiongkok berlomba mengajukan proposal, tapi
akhirnya proposal Tiongkok yang disetujui. Rencananya proyek kereta api
cepat ini akan diintegrasikan pula dengan proyek pemukiman dan pusat ekonomi
baru di daerah yang dilalui kereta tersebut.
7.
Penanggulangan Masalah Kebakaran Hutan
Di sebagian besar wilayah Sumatra dan
Kalimantan, persoalan asap memang sudah sedemikian parah.
Sekolah-sekolah diliburkan. Sektor transportasi terganggu karena jarak pandang
sangat terbatas. Banyak orang yang bahkan sampai bosan terus-terusan memakai masker meski kualitas udara berbahaya.
Masyarakat
masih menilai lamban proses penanggulangan masalah asap ini. Bahkan karena
ibukota kelihatannya lebih heboh dengan penyelenggaraan final Piala Presiden
ketimbang upaya menanggulangi asap, sempat muncul tagar #NegaraLagiNgelawak di
Twitter.
Pemerintahan Jokowi-JK masih punya
waktu kurang lebih tiga tahun untuk melanjutkan proyek membenahi Indonesia.
Semoga dalam kurun waktu tersebut, kita sebagai masyarakat makin merasakan
bahwa sedang ada progres yang terjadi di negeri ini. Kan nanti malu sama anak
cucu kalau mimpi di kapsul waktu benar-benar cuma sekedar mimpi.
BAB III
PENUTUP
3.1 Simpulan
Munculnya reformasi disebabkan oleh krisis ekonomi dan politik di Asia,
ketidakpuasan masyarakat Indonesia terhadap pemerintahan Soeharto, dan
adanya para demonstran yang menginginkan diadakannya reformasi total, peristiwa
Trisakti yang menyebabkan presiden Soeharto mengundurkan diri dari jabatannya.
Kemudian untuk menanggapi tuntutan reformasi dari masyarakat tersebut, ada
beberapa hal yang dikeluarkan yakni;
• kebijakan dari B.J Habibieyang meliputi:
― kebijakan dalam bidang politik
― kebijakan dalam bidang ekonomi
― kebijakan dalam menyampaikan pendapat dan pers
― kebijakan pemilihan umum
• dikeluarkannya ketetapan MPR dan Tap MPR
• dilaksanakannya Amandemen UUD 1945
setelah dilaksanakannya Amandemen, UUD 1945 mengalami perubahan. Pelaksanaan
demokrasi didasari atas nilai-nilai yang terkandumg dalam pancasila. Sistem
pemerintahan pada masa orde reformasi mulai diatur dalam UU dan ataupun UUD
1945.
3.2
Saran
Diharapkan kita sebagai generasi bangsa agar tetap menjunjung tinggi
nilai-nilai pancasila dan merealisasikannya dalam kehidupan sehari-hari.
Menghargai pendapat orang lain serta menyelesaikan masalah secara musyawarah
mufakat tanpa adanya kekerasan sehingga negara kita
tetap damai dan tenteram.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.nyoozee.com/wawasan/7-kebijakan-yang-jadi-buah-bibir-dalam-setahun-pemerintahan-jokowi-jk/