Sistem Pemerintahan pada Masa Orde Reformasi


Sistem Pemerintahan pada Masa Orde Reformasi





KATA PENGANTAR



Segala puji dan syukur saya panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkat dan limpahan rahmatnyalah maka penulis dapat menyelesaikan sebuah makalah dengan tepat waktu.


Berikut ini penulis mempersembahkan sebuah makalah dengan judul "Perkembangan Politik Di Indonesia setelah Reformasi", yang menurut penulis dapat memberikan manfaat yang besar bagi kita untuk mempelajari sejarah Indonesia.

Melalui kata pengantar ini penulis lebih dahulu meminta maaf dan memohon permakluman bila mana isi makalah ini ada kekurangan dan ada tulisan yang penulis buat kurang tepat atau menyinggung perasaan pembaca.

Dengan ini penulis mempersembahkan makalah ini dengan penuh rasa terima kasih dan semoga Tuhan Yang Maha Esa memberkahi makalah ini sehingga dapat memberikan manfaat.




Tayu, 01 september 2014


Penulis









DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR  ........................................................................................ i
DAFTAR ISI  ..................................................................................................... ii
BAB I  :  PENDAHULUAN  ............................................................................. 1
1.1.         Latar Belakang  .............................................................................. 1
1.2.         Rumusan Masalah  ......................................................................... 1
1.3.         Tujuan Penulisan  ............................................................................1
1.4.         Metode Penulisan  .......................................................................... 2
1.5.         Sistematika penulisan.......................................................................2
BAB II  :  PEMBAHASAN  ............................................................................... 3
              2.1.   Pengertian dan Tujuan Reformasi  .............................................. 3
              2.2.   Sistem Pemerintahan pada Masa Orde Reformasi  .....................  9
BAB III :  PENUTUP  ...................................................................................... 11
              3.1.   Simpulan  ................................................................................... 11
              3.2.   Saran  ......................................................................................... 11
         
          Daftar Pustaka..........................................................................................iii
Daftar Hadir Anggota .............................................................................iv









BAB I
PENDAHULUAN

1.1             LATAR BELAKANG

Reformasi merupakan suatu gerakan yang menghendaki adanya perubahan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara ke arah yang lebih baik secara konstitusional. Artinya, adanya perubahan kehidupan dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, dan budaya yang lebih baik, demokratis berdasarkan prinsip kebebasan, persamaan, dan persaudaraan. Gerakan reformasi lahir sebagai jawaban atas krisis yang melanda berbagai segi kehidupan. Krisis politik, ekonomi, hukum, dan krisis sosial merupakan faktor – faktor yang mendorong lahirnya gerakan reformasi. Bahkan, krisis kepercayaan telah menjadi salah satu indikator yang menentukan. Reformasi dipandang sebagai gerakan yang tidak boleh ditawar- tawar lagi dan karena itu, hampir seluruh rakyat Indonesia mendukung sepenuhnya gerakan reformasi tersebut.
1.2             RUMUSAN MASALAH

1 . Apa pengertian Masa Pemerintahan Reformasi?
     2.  Bagaimana kehidupan politik pada Masa Pemerintahan Reformasi?
3.    Bagaimana keadaan Bangsa Indonesia pada era reformasi?

1.3            TUJUAN PENULISAN

1.     Untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pemerintahan pada masa  reformasi.
2.     Untuk mengetahui bagaimana sistem pemilu pada masa reformasi.







1.4             METODE PENULISAN

Dalam menyusun karya tulis ini penulis menggunakan beberapa metode dalam pengumpulan  data yaitu :
1.     Metode Library / Study Pustaka
2.     Internet

1.5             SISTEMATIKA PENULISAN

BAB 1
PENDAHULUAN
1.1   Latar Belakang Masalah
1.2   Rumusan Masalah
1.3   Tujuan Makalah
1.4   Sistematika Penulisan

BAB II
     PEMBAHASAN
     2.1 Pengertian dan Tujuan Reformasi

     2.2  Sistem Pemerintahan pada Masa Orde Reformasi

     BAB III
     3.1 Simpulan
     3.2 Saran

     Daftar Pustaka
     Daftar Hadir Anggota
















BAB II

PEMBAHASAN

2.1    Pengertian dan Tujuan Reformasi



        Reformasi  merupakan suatu perubahan yang bertujuan untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan yang diwariskan oleh Orde Baru atau merombak segala tatanan politik, ekonomi, sosial dan budaya yang berbau Orde baru. Atau membangun dan menyusun kembali.

A.   Pengangkatan Habibie Menjadi Presiden Republik Indonesia

Setelah B.J. Habibie dilantik menjadi Presiden Republik Indonesia pada tanggal 21 Mei 1998. Tugas Habibie menjadi Presiden menggantikan Presiden Soeharto sangatlah berat yaitu berusaha untuk mengatasi krisis ekonomi yang melanda Indonesia sejak pertengahan tahun 1997.
Habibie yang manjabat sebagai presiden menghadapi keberadaan Indonesia yang serba parah, baik dari segi ekonomi, politik, sosial, dan budaya. Langkah-langkah yang dilakukan oleh Habibie adalah berusaha untuk dapat mengatasi krisis ekonomi dan politik. Untuk menjalankan pemerintahan, Presiden Habibie tidak mungkin dapat melaksanakannya sendiri tanpa dibantu oleh menteri-menteri dari kabinetnya.
Pada tanggal 22 Mei 1998, Presiden Republik Indonesia yang ketiga B.J. Habibie membentuk kabinet baru yang dinamakan Kabinet Reformasi Pembangunan. Kabinet itu terdiri atas 16 orang menteri, dan para menteri itu diambil dari unsur-unsur militer (ABRI), Golkar, PPP, dan PDI.



Dalam rangka menanggapi tuntutan reformasi dari masyarakat dan agar dapat mewujudkan tujuan dari reformasi tersebut maka B.J.Habibie mengeluarkan beberapa kebijakan:

1.     .    kebijakan dalam bidang politik
        reformasi dalam bidang politik berhasil mengganti lima paket undang-undang masa orde baru dengan tiga undang-undang politik yang lebih demokratis.












Berikut ini tiga undang-undang tersebut.

•    UU No. 2 Tahun 1999 tentang partai politik
•    UU No. 3 Tahin 1999 tentang pemilihan umum
•    UU No. 4 Tahun 1999 tentang susunan dan kedudukan DPR/MPR


2.         Kebijakan Dalam Bidang Ekonomi


Untuk memperbaiki perekonomian yang terpuruk, terutama dalam sektor perbankan, pemerintah membentuk Badan Penyehatan Perbankan Nasional ( BPPN ). Selanjutnya pemerintah mengeluarkan UU No 5 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

3.         Kebebasan Dalam Menyampaikan Pendapat dan Pers

Kebebasan menyampaikan pendapat dalam masyarakat mulai terangkat kembali. Hal ini terlihat dari mumculnya partai-partai politik dari berbagai golongan dan ideology. Masyarakat dapat menyampaikan kritik secara terbuka kepada pemerintah. Di samping kebebasan dalam menyampaikan pendapat, kebebasan juga diberikan kepada Pers. Reformasi dalam Pers dilakukan dengan cara menyederhanakan permohonan Surat Ijin Usaha Penerbitan ( SIUP ).

4.         Pelaksanaan Pemilu

Pada masa pemerintahan B.J. Habibie berhasil diselenggarakan pemilu multipartai yang damai dan pemilihan presiden yang demokratis. Pemilu tersebut diikuti oleh 48 partai politik. Dalam pemerintahan B. J. Habibie juga berhasil menyelesaikan masalah Timor Timur . B.J.Habibie mengambil kebijakan untuk melakukan jajak pendapat di Timor Timur. Referendum tersebut dilaksanakan pada tanggal 30 Agustus 1999 dibawah pengawasan UNAMET. Hasil jajak pendapat tersebut menunjukan bahwa mayoritas rakyat Timor Timur lepas dari Indonesia. Sejak saat itu Timor Timur lepas dari Indonesia. Pada tanggal 20 Mei 2002 Timor Timur mendapat kemerdekaan penuh dengan nama Republik Demokratik Timor Leste.

Selain dengan adanya kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh B.J. Habibie, perubahan juga dilakukan dengan penyempurnaan pelaksanaan dan perbaikan peraturan-peraturan yan tidak demokratis, dengan meningkatkan peran lembaga-





lembaga tinggi dan tertinggi negara dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu kepada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga Eksekutuf, Legislatif dan Yudikatif.

Masa reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain :
1        Keluarnya ketetapan MPR RI No X / MPR/1998 Tentang Pokok-Pokok Reformasi.
2        Ketetapan No VII/MPR/ 1998 tentang pencabutan Tap MPR tentang referendum.
3       Tap MPR RI No XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan negara yang bebas dari KKN.
4       Tap MPR RI No XIII/MPR/1998 tentang pembatasan masa jabatan presiden dan wakil  presiden RI.

5       Amandemen UUD 1945 sudah sampai Amandemen I,II,III,IV.


B. Masa Pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid
Pemilihan Umum yang dilaksanakan tahun 1999 menjadi sangat penting, karena pemilihan umum tersebut diharapkan dapat memulihkan keadaan Indonesia yang sedang dilanda multikrisis. Pemilihan umum tahun 1999 juga merupakan ajang pesta rakyat Indonesia dalam menunjukkan kehidupan berdemokrasi. Maka sifat dari pemilihan umum itu adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Presiden Habibie kemudian menetapkan tanggal 7 Juni 1999 sebagai waktu pelaksanaan pemilihan umum tersebut. Selanjutnya lima paket undang-undang tentang politik dicabut. Sebagai gantinya DPR berhasil menetapkan tiga undang-undang politik baru. Ketiga udang-undang itu disahkan pada tanggal 1 Februari 1999 dan ditandatangani oleh Presiden Habibie. Ketiga undang-undang itu antara lain undang-undang partai politik, pemilihan umum, susunan serta kedudukan MPR, DPR dan DPRD. Munculnya undang-undang politik yang baru memberikan semangat untuk berkembangnya kehidupan politik di Indonesia. Dengan munculnya undang-undang politik itu partai-partai politik bermunculan dan bahkan tidak kurang dari 112 partai politik telah berdiri di Indonesia pada masa itu. Namun dari sekian banyak jumlahnya,





hanya 48 partai politik yang berhasil mengikuti pemilihan umum. Hal ini disebabkan karena aturan seleksi partai-partai politik diperlakukan dengan cukup ketat. Pelaksanaan pemilihan umum ditangani oleh sebuah lembaga yang bernama Komisi Pemilihan Umum (KPU). Anggota KPU terdiri dari wakil-wakil dari pemerintah dan wakil-wakil dari partai-partai politik peserta pemilihan umum. Banyak pengamat menyatakan bahwa pemilihan umum tahun 1999 akan terjadi kerusuhan, namun pada kenyataannya pemilihan umum berjalan dengan lancar dan aman. Setelah penghitungan suara berhasil diselesaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), hasilnya lima besar partai yang berhasil meraih suara-suara terbanyak di antaranya PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Persatuan pembangunan, Partai Pembangkitan Bangsa, Partai Amanat Nasional. Hasil pemilihan umum tahun 1999 hingga saat terakhir pengumuman hasil perolehan suara dari partai-partai politik berjalan dengan aman dan dapat di terima oleh suara partai peserta pemilihan umum.
            Sidang Umum MPR Hasil Pemilihan Umum 1999 Setelah Komisi Pemilihan Umum berhasil menetapkan jumlah anggota DPR dan MPR, maka MPR segera melaksanakan sidang. Sidang Umum MPR tahun 1999 diselenggarakan sejak tanggal 1 – 21 Oktober 1999. Dalam Sidang Umum itu Amien Rais dikukuhkan menjadi Ketua MPR dan Akbar Tanjung menjadi Ketua DPR. Sedangkan pada Sidang Paripurna MPR XII, pidato pertanggung jawaban Presiden Habibie ditolak oleh MPR melalui mekanisme voting dengan 355 suara menolak, 322 menerima, 9 abstain dan 4 suara tidak sah. Akibat penolakan pertanggungjawaban itu, Habibie tidak dapat untuk mencalonkan diri menjadi Presiden Republik Indonesia. Akibatnya memunculkan tiga calon Presiden yang diajukan oleh fraksi-fraksi yang ada di MPR pada tahap pencalonan Presiden diantaranya Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Megawati Soekarnoputri, dan Yuhsril Ihza Mahendra. Namun tanggal 20 Oktober 1999, Yuhsril Ihza Mahendra mengundurkan diri. Oleh karena itu, tinggal dua calon Presiden yang maju dalam pemilihan itu, Abdurrahaman Wahid dan Megawati Soekarnoputri. Dari hasil pemilihan presiden yang dilaksanakan secara voting, Abudurrahman Wahid terpilih menjadi Presiden Republik Indonesia. Pada tanggal 21 Oktober 1999 dilaksanakan pemilihan Wakil Presiden dengan calonnya Megawati Soekarnoputri dan Hamzah Haz. Pemilihan Wakil Presiden ini kemudian dimenangkan oleh Megawati Soekarnoputri. Kemudian pada tanggal 25 Oktober 1999 Presiden




Abdurrahman Wahid dan Wakil Presiden Megawati Soekarnoputri berhasil membentuk Kabinet Persatuan Nasional.
C.   Masa Pemerintahan Megawati Soekarnoputri

Kebijakan-kebijakan pada masa Megawati:


a.      Memilih dan Menetapkan

            Ditempuh dengan meningkatkan kerukunan antar elemen bangsa dan menjaga persatuan dan kesatuan. Upaya ini terganggu karena peristiwa Bom Bali yang mengakibatkan kepercayaan dunia internasional berkurang.

b.       Membangun tatanan politik yang baru

            Diwujudkan dengan dikeluarkannya UU tentang pemilu, susunan dan kedudukan MPR/DPR, dan pemilihan presiden dan wapres.

c.       Menjaga keutuhan NKRI

            Setiap usaha yang mengancam keutuhan NKRI ditindak tegas seperti kasus Aceh, Ambon, Papua, Poso. Hal tersebut diberikan perhatian khusus karena peristiwa lepasnya Timor Timur dari RI.

d.      Melanjutkan amandemen UUD 1945

            Dilakukan agar lebih sesuai dengan dinamika dan perkembangan zaman.

e.       Meluruskan otonomi daerah

            Keluarnya UU tentang otonomi daerah menimbulkan penafsiran yang berbeda tentang pelaksanaan otonomi daerah. Karena itu, pelurusan dilakukan dengan pembinaan terhadap daerah-daerah.
       Tidak ada masalah yang berarti dalam masa pemerintahan Megawati kecuali peristiwa Bom Bali dan perebutan pulau Ligitan dan Sipadan.

Pemilihan Umum Indonesia 2004 adalah pemilu pertama yang memungkinkan rakyat untuk memilih presiden secara langsung, dan cara pemilihannya benar-benar berbeda dari Pemilu sebelumnya. Pada pemilu ini, rakyat dapat memilih





langsung presiden dan wakil presiden (sebelumnya presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR yang anggota-anggotanya dipilih melalui Presiden). Selain itu, pada Pemilu ini pemilihan presiden dan wakil presiden tidak dilakukan secara terpisah (seperti Pemilu 1999) — pada pemilu ini, yang dipilih adalah pasangan calon (pasangan calon presiden dan wakil presiden), bukan calon presiden dan calon wakil presiden secara terpisah.
Pentahapan Pemilu 2004



           Pemilu ini dibagi menjadi maksimal tiga tahap (minimal dua tahap):
Tahap pertama (atau pemilu legislatif”) adalah pemilu untuk memilih partai politik (untuk persyaratan pemilu presiden) dan anggotanya untuk dicalonkan menjadi anggota DPR, DPRD, dan DPD. Tahap pertama ini dilaksanakan pada 5 April 2004.
Tahap kedua (atau pemilu presiden putaran pertama) adalah untuk memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden secara langsung. Tahap kedua ini dilaksanakan pada 5 Juli 2004.
Tahap ketiga (atau pemilu presiden putaran kedua) adalah babak terakhir yang dilaksanakan hanya apabila pada tahap kedua belum ada pasangan calon yang mendapatkan suara paling tidak 50 persen (bila keadaannya demikian, dua pasangan calon yang mendapatkan suara terbanyak akan diikutsertakan pada Pemilu presiden putaran kedua. Akan tetapi, bila pada Pemilu presiden putaran pertama sudah ada pasangan calon yang mendapatkan suara lebih dari 50 persen, pasangan calon tersebut akan langsung diangkat menjadi presiden dan wakil presiden). Tahap ketiga ini dilaksanakan pada 20 September 2004.

D. Massa Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
Latar belakang terbentuknya pemerintahan SBY
Partai Demokrat yang sebelumnya kurang dikenal, menarik perhatian masyarakat dengan pimpinannya Jenderal Purnawirawan Susilo Bambang Yudhoyono, yang dianggap memiliki karisma dan menjanjikan perubahan kepada rakyat. Dan akhirnya mengantarnya sebagai pemenang pemilu presiden 2004




Kebijakan-kebijakan pada masa SBY:

·        Perkembangan politik
·        Penyelesaian Masalah Aceh
·        Isu terorisme
·        Pelaksanaan pemerintahan dalam negeri
·        Disentralisasi dan otonomin daerah
·        Program pelaksanaan pemilu 2009

Pada tanggal 20 oktober 2009 Susilo Bambang Yudhoyono di lantik sebagai presiden RI untuk yang kedua kalinya didampingi oleh Budiono sebagai Wakil Presiden. Kemudian membentuk kabinet Indonesia Bersatu II untuk menjalankan pemerintahan masa bakti 2009-2014.

2.2       Sistem Pemerintahan pada Masa Orde Reformasi



Sistem pemerintahan masa orde reformasi dapat dilihat dari aktivitas kenegaraan sebagai berikut:



1.    Kebijakan pemerintah yang memberi ruang gerak yang lebih luas terhadap hak-hak untuk mengeluarkan pendapat dan pikiran baik lisan atau tulisan sesuai pasal 28 UUD 1945 dapat terwujud dengan dikeluarkannya UU No 2 / 1999 tentang partai politik yang memungkinkan multi partai

2.    Upaya untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa serta bertanggung jawab dibuktikan dengan dikeluarkan ketetapan MPR No IX / MPR / 1998 yang ditindak lanjuti dengan UU no 30/2002 tentang KOMISI pemberantasan tindak pidana korupsi.
3.    Lembaga MPR sudah berani mengambil langkah-langkah politis melalui sidang tahunan dengan menuntut adanya laporan pertanggung jawaban tugas lembaga negara , UUD 1945 di amandemen, pimpinan MPR dan DPR dipisahkan jabatannya, berani memecat presiden dalam sidang istimewanya.
4.    Dengan Amandemen UUD 1945 masa jabatan presiden paling banyak dua kali masa jabatan, presiden dan wakil presiden dipilih  langsung oleh rakyat mulai dari pemilu 2000 dan yang terpilih sebagai presiden dan wakil presiden pertama 


pilihan langsung rakyat adalah Susilo Bambang Yodoyono dan Yusuf Kalla, MPR tidak lagi lembaga tertinggi negara melainkan lembaga negara yang kedudukannya sama dengan presiden , MA , BPK, kedaulatan rakyat tidak lagi ditangan MPR melainkan menurut UUD.

Di dalam amandemen UUD 1945 ada penegasan tentang sistem pemerintahan presidensial tetap dipertahankan dan bahkan diperkuat. Dengan mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung.
8. Kebijakan pada masa Pemerintahan Presiden Joko Widodo

  
Kebijakan - kebijakan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo: 

1. Penunjukan Menteri dan Pejabat Negara

Sewaktu kampanye dulu, Jokowi berjanji membuat kabinet yang ramping dan profesional. Harapan yang timbul di benak kita adalah kabinet itu diisi oleh figur-figur yang bersih dan mumpuni di bidangnya. Satu lagi, tidak diisi oleh orang-orang partai sebagai bentuk balas jasa di pemilihan lalu.
Tapi ya namanya politik, mau tidak mau terbentur dengan berbagai kepentingan. Isi kabinet Jokowi-JK jadinya pun hasil dari kompromi sana-sini. Banyak orang-orang dari Koalisi Indonesia Hebat, koalisi pengusung pasangan Jokowi-JK yang masuk dalam kabinet. Salah satu menteri yang mengundang reaksi kok-dia-sih adalah Puan Maharani di pos Menko Kesra.
 2. Pencabutan Subsidi BBM
Bulan madu kita dengan pemerintahan Jokowi benar-benar singkat sekali. Baru sebulan menjabat, pemerintah sudahmenaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Premium dan solar naik dua ribu rupiah menjadi 8500 dan 7500 rupiah.
Subsidi untuk BBM ini menurut pemerintah dialihkan untuk bidang kesejahteraan sosial. Kalau di masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono ada program bagi-bagi uang yang dinamai Bantuan Langsung Tunai. Nah, di pemerintahan Jokowi-JK uangnya tidak tunai, tapi dalam bentuk kartu. Namanya Kartu Indonesia Pintar dan Kartu Keluarga Sejahtera.

3. Pemberlakuan Hukuman Mati kepada Pengedar Narkoba

Darurat Narkoba! Badan Narkotika Nasional sebagai lembaga yang punya wewenang soal penanggulangan narkoba menyebutkan jumlah orang yang mengalami ketergantungan narkoba di Indonesia semakin lama semakin meningkat. Dalam sehari orang yang meninggal akibat narkoba mencapai 30-50 orang. Itulah yang jadi alasan pemerintah mengeluarkan keputusan tegas menghukum mati para pengedar narkoba kelas kakap.
Gelombang pertama eksekusi mati dilakukan pada bulan April lalu. Tujuh orang warga negara asing dan satu orang warga negara Indonesia menghadapi regu tembak. Dua orang terpidana yakni Mary Janve Veloso asal Filipina dan Sergei Atlaoui ditangguhkan karena proses hukumnya belum selesai.

4. Pembakaran & Penenggelaman Kapal Ilegal Nelayan Asing
Salah satu frase yang lumayan unik dari pidato kenegaraan Jokowi sewaktu dilantik adalah soal Indonesia yang terlalu lama memunggungi laut. Memunggungi laut jangan kamu anggap seperti berenang gaya punggung di laut. Memunggungi laut di sini berarti ketidakpedulian Indonesia terhadap sektor maritimnya.
Akibat terlalu lama tidak peduli dengan sektor maritim, hasil-hasil laut Indonesia jadi santapan kapal-kapal nelayan asing. Karena itu pemerintahan Jokowi kemudian mengeluarkan kebijakan yang sangat tegas kepada pelaku-pelaku illegal fishing. Kementerian Perikanan Kelautan bersama TNI Angkatan Laut tidak akan segan-segan membakar dan menenggelamkan kapal-kapal keparat tersebut. Nelayannya tentu saja tidak ikut dibakar. Mereka dipenjara atau dideportasi ke negara asalnya.
 5. Kisruh KPK Versi Polri
Pada awal-awal masa pemerintahan, kita dibuat optimis dengan keputusan Jokowi-JK. Mereka terlebih dahulu berkonsultasi dengan KPK sebelum memasukkan menteri-menteri dalam kabinet. Hal ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap aksi pemberantasan korupsi, sekaligus terhindar dari pelemahan kerja pemerintahan gara-gara menterinya terlibat kasus korupsi.
Sayangnya, dukungan pemerintah terhadap pemberantasan korupsi di kemudian hari terasa semakin memble. Ambil contoh sewaktu KPK lagi-lagi konflik dengan Polri, Jokowi hanya mengeluarkan imbauan yang bersifat umum. Seruannya adalah agar institusi Polri dan KPK memastikan proses hukum berjalan objektif dan sesuai dengan aturan UU yang ada.
Kebijakan tidak hanya berupa tindakan tapi juga berupa keputusan untuk tidak bertindak. Karena cuma imbauan umum seperti itu, wajar publik merasa tidak puas dengan kinerja pemerintahan Jokowi soal pemberantasan korupsi.
6. Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Perjalanan Jakarta-Bandung sebenarnya bisa ditempuh menggunakan dua moda transportasi. Dengan kereta api makan waktu sekitar 3 jam, sedangkan naik mobil via tol Cipularang bisa diperpendek jadi sekitar 2 jam. Tapi kelihatannya waktu tempuh itu masih kurang. Pemerintah merencanakan akan ada kereta cepat yang bisa menempuh rute tersebut dalam waktu kurang lebih 30 menit.
Luar biasanya, karena proyek ini B2B (business to business) proses tender bisa diputuskan dalam waktu yang tidak terlalu lama. Jepang dan Tiongkok berlomba mengajukan proposal, tapi akhirnya proposal Tiongkok yang disetujui. Rencananya proyek kereta api cepat ini akan diintegrasikan pula dengan proyek pemukiman dan pusat ekonomi baru di daerah yang dilalui kereta tersebut.
 7. Penanggulangan Masalah Kebakaran Hutan
Di sebagian besar wilayah Sumatra dan Kalimantan, persoalan asap memang sudah sedemikian parah. Sekolah-sekolah diliburkan. Sektor transportasi terganggu karena jarak pandang sangat terbatas. Banyak orang yang bahkan sampai bosan terus-terusan memakai masker meski kualitas udara berbahaya.
Masyarakat masih menilai lamban proses penanggulangan masalah asap ini. Bahkan karena ibukota kelihatannya lebih heboh dengan penyelenggaraan final Piala Presiden ketimbang upaya menanggulangi asap, sempat muncul tagar #NegaraLagiNgelawak di Twitter.
Pemerintahan Jokowi-JK masih punya waktu kurang lebih tiga tahun untuk melanjutkan proyek membenahi Indonesia. Semoga dalam kurun waktu tersebut, kita sebagai masyarakat makin merasakan bahwa sedang ada progres yang terjadi di negeri ini. Kan nanti malu sama anak cucu kalau mimpi di kapsul waktu benar-benar cuma sekedar mimpi.





BAB III

PENUTUP



3.1       Simpulan
Munculnya reformasi disebabkan oleh krisis ekonomi dan politik di Asia, ketidakpuasan masyarakat Indonesia terhadap pemerintahan Soeharto, dan  adanya para demonstran yang menginginkan diadakannya reformasi total, peristiwa Trisakti yang menyebabkan presiden Soeharto mengundurkan diri dari jabatannya. Kemudian untuk menanggapi tuntutan reformasi dari masyarakat tersebut, ada beberapa hal yang dikeluarkan yakni;
•    kebijakan dari B.J Habibieyang meliputi:
―     kebijakan dalam bidang politik
―     kebijakan dalam bidang ekonomi
―     kebijakan dalam menyampaikan pendapat dan pers
―     kebijakan pemilihan umum
•    dikeluarkannya ketetapan MPR dan Tap MPR
•    dilaksanakannya Amandemen UUD 1945
setelah dilaksanakannya Amandemen, UUD 1945 mengalami perubahan. Pelaksanaan demokrasi didasari atas nilai-nilai yang terkandumg dalam pancasila. Sistem pemerintahan pada masa orde reformasi mulai diatur dalam UU dan ataupun UUD 1945.


3.2              Saran

Diharapkan kita sebagai generasi bangsa agar tetap menjunjung tinggi nilai-nilai pancasila dan merealisasikannya dalam kehidupan sehari-hari. Menghargai pendapat orang lain serta menyelesaikan masalah secara musyawarah mufakat tanpa adanya kekerasan sehingga negara kita tetap damai dan tenteram.




















DAFTAR PUSTAKA






http://www.nyoozee.com/wawasan/7-kebijakan-yang-jadi-buah-bibir-dalam-setahun-pemerintahan-jokowi-jk/